Penjabat Gubernur Ismail Pakaya memberikan hak suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 di Provinsi Gorontalo tempat dirinya mengemban amanah selaku Kepala Daerah setempat.
"Alhamdulillah pada pemilu kali ini, saya bersama isteri bisa nyoblos di Gorontalo," kata Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya di Gorontalo, Rabu.
Ia bersama isteri tercatat sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sebelumnya keduanya berdomisili di Kota Bandung.
Gubernur bersama isteri hanya bisa memilih calon Presiden dan calon Wakil Presiden bertempat di TPS 001 Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, keduanya memberikan hak suara.
DPTb merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu tempat pemungutan suara (TPS) namun tidak dapat menggunakan haknya karena keadaan tertentu dan mengajukan pindah lokasi memilih ke TPS lain.
Peraturan sesuai aturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Meski lahir dan besar di Gorontalo, Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik Kementerian Tenaga Kerja RI itu terdata sebagai pemilih di Bandung, Jawa Barat tempat ia tinggal sebelum ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur.
Itulah sebabnya Ismail Pakaya dan isteri Fima Agustina hanya berhak mencoblos kertas suara capres dan cawapres.
Selain DPTb, terdapat dua kategori pemilih lain yang dapat memilih di TPS di antaranya Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau pemilih yang terdata KPU dari data pemilih yang telah dimutakhirkan. Kemudian Daftar Pemilih Khusus yakni pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT ataupun DPTb.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024
"Alhamdulillah pada pemilu kali ini, saya bersama isteri bisa nyoblos di Gorontalo," kata Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya di Gorontalo, Rabu.
Ia bersama isteri tercatat sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sebelumnya keduanya berdomisili di Kota Bandung.
Gubernur bersama isteri hanya bisa memilih calon Presiden dan calon Wakil Presiden bertempat di TPS 001 Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, keduanya memberikan hak suara.
DPTb merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu tempat pemungutan suara (TPS) namun tidak dapat menggunakan haknya karena keadaan tertentu dan mengajukan pindah lokasi memilih ke TPS lain.
Peraturan sesuai aturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Meski lahir dan besar di Gorontalo, Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik Kementerian Tenaga Kerja RI itu terdata sebagai pemilih di Bandung, Jawa Barat tempat ia tinggal sebelum ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur.
Itulah sebabnya Ismail Pakaya dan isteri Fima Agustina hanya berhak mencoblos kertas suara capres dan cawapres.
Selain DPTb, terdapat dua kategori pemilih lain yang dapat memilih di TPS di antaranya Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau pemilih yang terdata KPU dari data pemilih yang telah dimutakhirkan. Kemudian Daftar Pemilih Khusus yakni pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT ataupun DPTb.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024