Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota menangkap empat warga yang diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo beserta barang bukti enam unit sepeda motor.

Kapolres Gorontalo Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rony Yulianto, Rabu, mengatakan bahwa pada awalnya, pihak kepolisian menangkap 1 orang tersangka dengan inisial RR alias Omi.

"Setelah dikembangkan, kami juga berhasil menemukan 1 kasus curanmor lainnya yang terjadi di Pohe, Kota Gorontalo," ucap Kapolres.

Kapolres melanjutkan, setelah dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa kunci T yang sudah di modifikasi dengan mata obeng yang berjumlah enam.

"Obeng dan kunci T tersebut digunakan untuk merusak lubang kunci sepeda motor agar dapat membawa kabur motor korban," ungkapnya.

Selain itu, Polres Gorontalo Kota juga berhasil mengungkap kasus curanmor dengan inisial ID dengan TKP di Perumahan Awara, Liluwo, Kota Gorontalo.

"Untuk tersangka keempat, ini merupakan modus operandi baru, yaitu, tersangka inisial APP, yang bekerja sebagai seorang tenaga kebersihan di Rumah Sakit, yaitu dengan cara meminjam sepeda motor milik korban, lalu menduplikasikan kunci motor tersebut," kata AKBP Rony.

Ia melanjutkan, setelah kunci di buat duplikatnya, tersangka mengembalikan motor kepada pemilik dan setelah itu, APP menyuruh seorang anak kecil untuk mengambil motor tersebut dengan menggunakan kunci yang telah diduplikat.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," tutup Kapolres.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016