Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Direktorat Narkoba Polda Gorontalo menangkap dua warga berinisial JM dan AM, yang diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, AKBP Bagus Santoso, Jumat, mengatakan, kedua warga tersebut ditangkap karena memiliki paket sabu masing-masing JM dua paket kecil dan AM delapan paket kecil.

"Awalnya, kepolisian menangkap tersangka JM di salah satu tempat karaoke di Kampung Bugis, Kota Gorontalo. Dan setelah dilakukan pengembangan ditemukanlah delapan paket lainnya di rumah JM," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan dari JM, barang tersebut diperoleh dari AM, dan setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, paket sabu tersebut didapat dari daerah Sulawesi Tengah.

"Paket narkoba itu dikirimkan dari daerah Sulawesi Tengah dengan menggunakan bus penumpang," katanya.

AKBP Bagus mengatakan, pihak kepolisian masih mencari pemasok narkoba tersebut dan masih melakukan penyelidikan lanjutan kepada para tsk.

"Akibat perbuatan mereka, pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara," tutupnya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016