Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berharap pembahasan revisi Undang Undang (UU) nomor 8 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak mengganggu tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang dimulai Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saya kira yang penting itu tidak mengganggu tahapan-tahapan pilkada yang harus dilaksanakan pada Februari 2014. Saya minta kepada KPU untuk silakan menjalankan tahapan itu, paling sekarang ada satu hingga dua masalah yang masih dibahas di DPR," katanya usai menghadiri pengukuhan pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan, perdebatan alot di antara anggota Komisi II DPR RI dan tim dari Kemendagri saat ini adalah menyangkut ketentuan status anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Perdebatannya adalah apakah anggota DPR, DPD dan DPRD tersebut harus mundur atau tidak dari jabatannya pada saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.

"Ada satu hal yang masih alot, yaitu berkaitan dengan keinginan teman-teman di DPR yang meminta anggota DPR, DPD dan DPRD itu sesuai UU MD3, yaitu tidak harus mundur dalam pencalonan, karena mereka tidak seperti anggota TNI, Polri maupun PNS yang harus mundur," demikian Tjahjo Kumolo.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016