Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menangkap seorang petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo, yang diduga memeras wajib pajak.

Kapolda Gorontalo, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi, Hengkie Kaluara, Kamis, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat, dan saat ini sedang kami dalami, namun masih terbatas karena yang bersangkutan sedang masuk rumah sakit," kata Kapolda.

Menurut Kapolda, pegawai pajak tersebut tertangkap tangan akibat aduan dari wajib pajak.

"Wajib pajak menyampaikan, ada beberapa negosiasi yang ternyata tidak sesuai prosedur yang berlaku," ucap Kapolda.

Mengenai adanya tindak pemerasan dari pihak pegawai pajak tersebut, Kapolda mengatakan masih melakukan penyelidikan mendalam pada kasus itu.

"Dalam penangkapan itu, kami mengamankan uang dalam bentuk tunai, cek dan hal lain, dan juga ada satu unit sound sistem karaoke," kata Kapolda, namun tidak memerinci berapa banyak uang tersebut.

Kapolda juga mengatakan bahwa korban yang merupakan seorang pengusaha di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo telah diperiksa oleh pihak Polda.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016