Gorontalo, (Antara Gorontalo) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menetapakan syarat dukungan calon perseorangan yang akan maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo pada 15 Februari 2017.

Sesuai hasil keputusan KPU Provinsi Gorontalo No. 2/Kpts/KPU-Prov.027/V/2016 tentang jumlah dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pilgub Gorontalo, telah ditetapkan minimal dukungannya 80.136 melalui KTP

"Dengan penghitungan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pilkada terakhir di masing-masing kabupaten/kota," kata Ahmad Abdullah, saat sosialisasi tahapan Pilkada yang dihadiri sejumlah partai politik serta pihak terkait lainya, Selasa.

Dijelaskanya, dari hasil pleno penetapan KPU baik di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi, telah ditetapkan jumlah DPT sebanyak 801.352 pemilih, berdasarkan DPT pada pemilu terkahir yang dilaksanakan oleh KPU tersebut.

Dimana untuk Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Pohuwato mengacu pada DPT Pilkada 2015, sementara untuk Kabupaten Boalemo, Kabupaten Gorontalo Utara dan Kota Gorontalo mengacu pada DPT Pemilu Presiden 2014.

"Keputusan ini juga berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XII/2015 tanggal 9 Desember, dimana perhitungan persentase dukungan bagi calon perseorangan didasarkan atas jumlah DPT pada pemilu sebelumnya," ujarnya.

Sementara untuk sebaran dukungan, harus tersebar dilebih dari 50 persen jumlah Kabupaten/Kota di provinsi Gorontalo, sehingga telah ditetapkan minimal sebaran dukungan harus ada di empat Kabupaten di Gorontalo.

"Sosialisasi sangatlah penting, sehingga bila ada calon gubernur dari perseorangan, mereka sudah siap dengan jumlah syarat dukungan KTP," ungkapnya.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016