Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango memusnahkan sebanyak 1.038 botol minuman keras (miras) berbagai merk, serta dan jenis cap tikus sebanyak 1.372 liter yang merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) 2016, Minggu.

"Untuk beberapa pelaku yang menjadi tersangka produksi minuman keras, sudah kita lakukan proses hukum," kata Kapolres Bone Bolango, Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyu Tri Cahyono.

Para pelaku dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Bone Bolango, nomor 40 tahun 2006.

Sementara itu, Kapolda Gorontalo, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Hengkie Kaluara mengatakan, barang bukti miras yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan operasi Cipkon sebelum bulan ramadhan.

"Kita melaksanakan kegiatan operasi cipkon agar situasi wilayah Gorontalo aman dan tertib saat akan menjalani bulan puasa seperti saat sekarang," ucap Kapolda.

Kapolda juga mengatakan bahwa, operasi Cipkon bukan hanya untuk minuman keras saja namun juga tindak pidana lain, seperti pencegahan pencurian, kekerasan, pemerkosaan.

Saat menghadiri pemusnahan miras tersebutm Bupati Bone Bolango, Hamim Pou sangat mengapresiasi tindakan tegas yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian.

"efek dari minuman keras sangatlah buruk bagi masyarakat, oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Bone Bolango akan selalu mendukung segala bentuk kegiatan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang ada didaerah Bone Bolango," tutup Bupati Hamim.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016