Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Republik Indonesia meningkatkan kapasitas dan peran pemilik Indikasi Geografis dalam mempromosikan dan mengkomersialkan produk yang dimiliki.

Hal tersebut dikemas dalam kegiatan bertajuk "Geographical Indication Goes to Marketplace" di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Rabu.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Gorontalo Hadiyanto mengatakan, pentingnya Indikasi Geografis sebagai alat branding yang kuat untuk mempromosikan produk-produk daerah yang otentik dan berkualitas tinggi.

"Hingga saat ini, sebanyak 153 produk dari berbagai daerah di Indonesia telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis, termasuk Gula Aren Atinggola yang menjadi fokus dalam kegiatan kali ini," ucap Hadiyanto.

Ia menjelaskan, kegiatan itu bertujuan untuk membantu para pemilik Indikasi Geografis dalam memasarkan produk mereka melalui berbagai platform, termasuk pemasaran daring.

Diharapkan, program itu akan meningkatkan penjualan dan daya saing produk-produk Indikasi Geografis, serta memperluas jangkauan pasar.

Hadiyanto mengatakan, Kabupaten Gorontalo Utara menjadi daerah keempat yang menjadi tuan rumah program tersebut, setelah sebelumnya dilaksanakan di Magelang, Tasikmalaya, dan Kerinci dengan produk unggulan seperti Kopi Arabika Merapi Merbabu dan Kopi Arabika Java Sukapura.

"Selain di Gorontalo, program ini juga akan dilaksanakan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, DI Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan," kata dia.

Hadiyanto juga mengingatkan pentingnya identitas merk, kemasan, dan autentisitas dalam mempromosikan produk Indikasi Geografis. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk aktif berperan dalam mengembangkan produk Indikasi Geografis sebagai aset ekonomi yang berharga.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pelaku usaha, pemerintah daerah dan menghadirkan narasumber dari PT Tokopedia dan Tiktok.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024