Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo membuka pendaftaran bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo 2017.

Anggota KPU Provinsi Gorontalo Verrianto Madjowa menjelaskan, untuk rekrutan PPK diserahkan sepenuhnya kepada KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 21-27 Juni 2016 dan pendaftaran PPS pada 21 Juni sampai 15 Juli 2016.

"Jadi untuk PPK pendaftaranya diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota dan PPS diserahkan ke PPK di wilayah kerja masing-masing,"Kata Verrianto Madjowa, Rabu.

Adapun poin persyaratan kepada masyarakat yang berminat ingin menjadi PPK atau PPS, batas usia paling rendah 25 tahun serta berdomisili di wilayah kerja masing-masing.

Poin terpenting lainya, tidak pernah menjadi anggota pengurus partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan.

"Yang pasti memliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil," jelasnya.

Sementara itu, Fadli Alamri, Kepala Bagian program, data, organisasi dan SDM menjelaskan bahwa anggota yang akan mendfatar tidak pernah menjabat sebagai anggota PPK atau PPS selama dua periode berturut-turut.

"Dua periode itu terhitung misalnya pada Pilkada 2005-2009 itu dihitung satu periode dan pilkada 2010-2014 dihitung periode ke dua," kata Fadli.

Sementara poin terkait tidak pernah dipidana penjara, cukup membuat surat pernyataan, bersamaan dengan surat pernyataan lainya seperti tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian oleh KPU atau DKPP...





Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016