Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp25.000/jiwa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ismail Patamani, Selasa di Gorontalo mengatakan, penentuan besaran zakat fitrah tersebut sudah melalui pengkajian dan rapat bersama oleh pemerintah daerah melibatkan unsur teknis terkait, termasuk pemuka agama dan tokoh adat di daerah ini.

Harga beras di daerah ini kata Ismail, berada di kisaran Rp7.500-Rp10.000 per liter, sehingga pemerintah daerah menetapkan standar sesuai kesepakatan bersama yaitu Rp25.000/jiwa atau naik dari bulan Ramadhan tahun 2015 lalu sebesar Rp22.500/jiwa.

Penetapan ini sudah dilakukan sejak pekan lalu, sehingga umat Islam tersebar di 11 kecamatan, sudah bisa menunaikan pembayaran zakat fitrah.

Ia berharap, besaran zakat fitrah sudah tersosialisasi dengan optimal melibatkan pemerintah desa dan kecamatan.

Terkait teknis pengumpulannya, diserahkan ke pemerintah desa ataupun badan takmirul mesjid dan Badan Amil Zakat Daerah (Bazda), agar seluruh zakat fitrah dapat tersalurkan dengan baik kepada masyarakat yang berhak.

Wakil Bupati Roni Imran mengatakan, jika di daerah lain besaran zakat fitrah terdapat beberapa pilihan, namun di Gorontalo Utara ditetapkan satu saja dengan besaran yang sama.

Jumlah penduduk di daerah ini mencapai 122.484 jiwa dan jumlah warga miskin mencapai 22.000 jiwa.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016