Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo ingin menggunakan e-voting dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahap kedua 2017.

Dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, pasal 85 pemberian suara untuk pemilihan dapat dilakukan dengan cara, memberi tanda satu kali pada surat suara atau memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik.

"Andaikan sudah ada regulasi atau mekanisme penggunaan e-voting, kami berharap bisa menerapkannya," kata Amir Koem, ketua KPU Boalemo, Minggu.

Ia menambahkan, sebelumnya pada tahun 2015, dirinya bersama salah satu anggota KPU Boalemo Noldy Biya, pernah terlibat sebagai panitia dalam pemilihan kepala desa secara serentak di 30 desa yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Boalemo.

Saat pemilihan kepala desa tersebut, pihaknya menggunakan alat dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan juga alat milik pemerintah daerah kabupaten Boalemo.

"Barharapnya tidak semua TPS menggunakan e-voting, paling tidak ada beberapa desa sebagai pilot project penggunaan sistem elektronik tersebut," ujarnya.

Sementara itu anggota KPU Provinsi Gorontalo, Verrianto Madjowa menjelaskan bahwa apa yang menjadi keinginan dari KPU Boalemo dalam penerapan e-voting, memang sangat bagus namun sistem ini masih dalam tahap pembahasan.

Menurutnya bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang memang memberikan ruang untuk penerapan e-voting, namun dalam sistem penghitungannya bisa secara manual atau elektronik (e-counting).

"Namun regulasinya seperti apa, kita menunggu aturan yang mengatur secara rinci dalam penerapanya," jelas Verrianto.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016