Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Resor Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, meningkatkan pemberantasan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah tersebut.

Wakapolres Bone Bolango Komisaris Polisi (Kompol) M Mukshon di Gorontalo, Minggu, menyatakan, pihaknya berkomitmen mengawal proses penyidikan yang dilakukan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS), terlebih Polri sebagai Koordinator Pengawasan PPNS.

Hal tersebut diungkapkan Mukhson usai penandatangan nota kesepahamanan bersama oleh lima lembaga untuk meningkatkan penegakan hukum guna pengamanan dan perlindungan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) yang terdapat di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

"Kita bisa berkoordinasi dan menyelesaikan permasalahan lingkungan dan hutan mulai dari hulu. Jadi tidak menunggu adanya kejahatan ataupun pidana, namun kita cegah," katanya.

Untuk jenis kejahatan lingkungan yang telah ditangani oleh Polres Bone Bolango, Wakapolres menjelaskan, pada tahun 2012 pihaknya menangani kasus kejahatan pembalakan liar di TNBNW.

Kelima lembaga yang menandatangi nota kesepahaman, yaitu Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBW) bekerjasama dengan Polres Bone Bolango.

Selain itu Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Gorontalo dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi yang diprakarsai oleh Enhancing Protected Area System in Sulawesi (E-PASS).

Sementara itu, Kepala Seksi III Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, William Tengker mengatakan, hingga saat ini keberadaan TNBW belum terlepas dari ancaman.

"Kawasan TNBW menjadi sasaran perambahan, penebangan kayu liar, penambangan tanpa ijin, perburuan serta kebakaran hutan," ungkap William.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Joko Wibisono menjelaskan bahwa tindak pidana kehutanan merupakan salah satu kasus yang menyita perhatian Kejaksaan, mengingat menyelematkan lingkungan dan hutan merupakan tanggung jawab bersama.

Pewarta: Adiwinata

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016