Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui adanya pegawai kejaksaan yang ikut bermain judi online (judol), namun dipastikan telah ditindak oleh pengawas yang berwenang.

"Ada pegawai yang ikut (main judol). Dan hanya iseng-iseng saja di bawah lima ribuan," kata Jaksa Agung di Jakarta, Rabu.

Jaksa Agung mengatakan bahwa para pegawai yang terlibat judol telah diserahkan kepada bidang pengawasan untuk selanjutnya diberikan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, untuk perkara judol, kejaksaan kata ST Burhanuddin belum menerima limpahan berkas dari pihak Kepolisian dan hingga saat ini belum menangani kasus yang sedang menjadi perhatian publik.

"Judi online memang belum sampai ke kami. Karena kami penuntutan, masih penyidikan," tuturnya.

Jaksa Agung menambahkan bahwa kejaksaan memiliki mekanisme pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam rangka menciptakan institusi kejaksaan yang kuat, bersih, kredibel, dan berwibawa.

Pengawasan ini kata ST Burhanuddin, dilaksanakan oleh bidang pengawasan yang terbagi atas pengawasan internal umum dan pengawasan internal khusus.

Pengawasan internal umum kata Jaksa Agung, yaitu berupa penertiban dengan saksi berupa teguran lisan. Apabila sifat pelanggaran ringan, namun jika yang bersangkutan tak melakukan pelanggaran, maka penjabat pengawas fungsional dapat melakukan pengawasan di belakang meja. Sedang pengawasan internal khusus, yaitu spesifik, yang mengatur mengenai pelanggaran terhadap kinerja kejaksaan.

"Bidang pengawasan telah menjatuhi hukuman disiplin sebanyak 88 pegawai kejaksaan dengan rincian hukuman disiplin tingkat ringan kepada 18 pegawai, tingkat sedang kepada 37 pegawai, dan tingkat berat 33 pegawai," katanya.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa Agung pastikan pegawai main judol telah ditindak

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024