Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan, penghapusan Kredit Usaha Tani (KUT) yang belum selesai bisa menghambat Koperasi Unit Desa (KUD) mengakses pembiayaan perbankan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, padahal KUD vital untuk program swasembada pangan.

“Penghapusan KUT ini, diharapkan agar koperasi dan petani dapat keluar dari daftar hitam perbankan, sehingga bisa mengikuti program ketahanan pangan,” kata Menkop dalam keterangan resmi yang diterima di Padang, Selasa.

Saat ini, jumlah KUD sebanyak 13.400 unit koperasi dan 826 LSS dengan besaran rata-rata diterima debitur sebesar Rp800 ribu hingga Rp10 juta.

Menteri Koperasi mengusulkan, agar KUD Penyalur KUT untuk dikeluarkan dari daftar hitam SLIK OJK, dan mampu melakukan revitalisasi KUD sesuai Astacita 2 dan 3.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menambahkan terkait pentingnya dukungan Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar dalam penyaluran langsung pupuk ke badan usaha berbasis koperasi.

“Melalui Kemenko diharapkan akan dikoordinasikan antara Kemenkop, Kementerian BUMN dan Kementerian Pertanian terkait penyaluran pupuk langsung yang sangat penting sekali bagi masyarakat desa yang memang pekerjaan utamanya banyak di sektor pertanian,” ucapnya.

Wamenkop Ferry juga mengusulkan adanya satuan di Kemenko Pemberdayaan Masyarakat untuk mempelajari kebijakan impor yang berdampak langsung bagi koperasi.

“Seperti protes yang terjadi di koperasi susu kemarin, setelah kami telaah itu juga terjadi akibat adanya kebijakan impor. Yakni, adanya peraturan bea masuk nol persen pada susu impor seperti susu bubuk,” ujarnya.

Yang seharusnya sesuai dengan Astacita swasembada pangan, lanjut dia, ditujukan untuk mengurangi impor dan meningkatkan produksi dalam negeri.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan, akan segera menindaklanjuti kerja sama antar Kementerian/Lembaga di bawah Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, serta masukan dalam pengembangan program terkait pemberdayaan maupun peningkatan kapasitas.

“Seperti kesepakatan kementerian di bawah Kemenko ini untuk menyempurnakan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang masih sulit diakses koperasi maupun pekerja migran. Kalaupun ada skema pembiayaan baru tentu dengan persetujuan Presiden,” ucapnya.

Termasuk adanya dorongan penyempurnaan regulasi yang belum sempurna, yang belum melakukan perubahan termasuk Undang-Undang Koperasi yang sudah lama.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkop: Penghapusan KUT dukung koperasi dalam ketahanan pangan

Pewarta: Sinta Ambarwati

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024