Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke menyatakan bahwa Australia dan Indonesia perlu mengatasi isu yang muncul dalam sistem hukum masing-masing terkait rancangan kerja sama pemindahan narapidana.

Burke menyampaikan hal itu dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa, setelah pembicaraan menyoal rancangan kerja sama pemindahan narapidana Bali Nine ke Australia.

Burke menyatakan menghormati sistem hukum Indonesia, seraya menambahkan niat baik Indonesia kepada Australia sangat jelas dalam rancangan kerja sama tersebut.

“Kami membahas berbagai masalah di setiap sistem hukum yang harus kami selesaikan, dan membahasnya dengan cara yang sangat konstruktif,” kata Burke, menambahkan bahwa diskusi rancangan kerja sama itu akan segera dilanjutkan di antara pejabat kedua negara.

Burke juga mengatakan Australia dan Indonesia membahas pentingnya kerja sama berkelanjutan antara kedua negara, khususnya mengenai migrasi ilegal dan penyelundupan manusia.

Dia mengatakan tidak meragukan kekuatan hubungan antara Indonesia dan Australia yang berkelanjutan, terutama kerja sama antara pejabat kedua negara yang memastikan bahwa hubungan kuat kedua negara tidak berubah.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Indonesia telah menyerahkan rancangan kerja sama untuk pemindahan narapidana Bali Nine ke Australia.

Rancangan tersebut berisi persyaratan yang diajukan Indonesia untuk pemindahan narapidana, di antaranya Australia harus mengakui kedaulatan Indonesia dan menghormati putusan pengadilan Indonesia.

Indonesia akan memindahkan narapidana itu dalam status sebagai narapidana, tetapi apabila Australia akan memberikan grasi, amnesti maupun remisi kepada narapidana setelah dipindahkan, maka Indonesia akan menghormatinya.

Yusril menyebutkan bahwa Indonesia masih belum memiliki undang-undang yang mengatur tentang pemindahan atau pertukaran narapidana, serta Indonesia dan Australia juga belum memiliki perjanjian mengenai hal tersebut.

Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

Kesembilan narapidana itu, antara lain, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi mati pada 2015, sedangkan Renae Lawrance divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi.

Sementara itu, Tan Duc Thanh Nguyen meninggal dunia di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup pada tahun 2018.

Saat ini, tinggal lima narapidana Bali Nine yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia. Mereka adalah Si Yi Chen, Michael Czugai, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: RI, Australia perlu atasi isu hukum tentang pemindahan narapidana

Pewarta: Cindy Frishanti Octavia

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024