Otoritas Israel telah membangun tujuh pos permukiman ilegal di dalam Area B Tepi Barat, yang seharusnya berada di bawah kendali administratif Otoritas Palestina, menurut laporan kelompok hak asasi Israel pada Minggu (22/12).

Pos-pos tersebut merupakan permukiman ilegal pertama yang didirikan di Area B sejak penandatanganan Perjanjian Oslo pada 1993.

"Untuk pertama kalinya sejak Perjanjian Oslo, tujuh pos permukiman didirikan di Area B Tepi Barat," kata organisasi hak asasi Peace Now dalam pernyataannya.

Peace Now juga menyebutkan bahwa "lima dari pos permukiman tersebut didirikan di area yang disebut Cadangan yang Disepakati (Agreed-Upon Reserve)" di timur dan tenggara kota Bethlehem, sementara dua lainnya didirikan di wilayah Ramallah, semuanya berada di Area B Tepi Barat.

Perjanjian Oslo II tahun 1995 membagi wilayah Tepi Barat menjadi tiga zona: Area A di bawah kendali penuh Palestina, Area B di bawah kendali sipil dan administratif Palestina namun dengan kendali keamanan Israel, dan Area C di bawah kendali penuh Israel, baik sipil, administratif, maupun keamanan.

Semua permukiman ilegal Israel berada di Area C Tepi Barat yang mencakup 60 persen wilayah tersebut.

Israel memberlakukan pembatasan ketat terhadap pembangunan oleh warga Palestina di area itu dan kerap menghancurkan rumah-rumah Palestina dengan alasan tidak memiliki izin bangunan.

Peace Now, kelompok pemantau anti-permukiman ini juga mencatat bahwa "puluhan keluarga Palestina telah meninggalkan rumah mereka di Area B akibat kekerasan oleh pemukim," yang membuka jalan bagi pendirian pos-pos permukiman di atas tanah mereka.

"Di seluruh Tepi Barat, jumlah pos permukiman mencapai angka luar biasa, yakni 52 pos yang didirikan pada tahun 2024. Tujuh pos permukiman di Area B ini mencakup 13,5 persen dari semua pos yang didirikan tahun lalu," ungkap Peace Now.

Menurut perkiraan Israel, lebih dari 720.000 warga Israel kini tinggal di permukiman dan pos ilegal di Tepi Barat yang diduduki, termasuk di wilayah Yerusalem Timur.

Pembangunan permukiman semakin meningkat sejak pemerintah sayap kanan Israel, yang dipimpin oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, berkuasa pada Desember 2022.

Komunitas internasional, termasuk PBB, menganggap permukiman itu ilegal menurut hukum internasional.

PBB berulang kali memperingatkan bahwa perluasan permukiman yang terus berlanjut mengancam kelangsungan solusi dua negara, kerangka kerja yang dianggap penting untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina.

Dalam perkembangan hukum yang signifikan pada Juli, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa pendudukan Israel selama puluhan tahun atas wilayah Palestina adalah "ilegal."

Pengadilan tersebut menyerukan evakuasi segera atas semua permukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Sumber: Anadolu

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Israel bangun 7 permukiman ilegal di area B Tepi Barat milik Palestina

Pewarta: Primayanti

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024