Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan memperluas pemanfaatan program subsidi B20 yang mewajibkan pencampuran 20 persen minyak nabati dengan solar agar bisa bisa berlaku bagi biodiesel non-subsidi (Public Service Obligation/PSO).

Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana seusai rapat di Jakarta, Jumat, mengatakan ada dua alasan yang mendorong hal tersebut.

"Yang pasti kita akan lebih green dari sisi lingkungan dan dari sisi keekonomian. Itu dari sisi hulu dan hilir. Yang penting negara diuntungkan," katanya.

Rapat yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan itu membahas mengenai perluasan program B20 bagi seluruh penyalur bahan bakar minyak, baik yang subsidi (PSO/Public Service Obligation) maupun nonsubsidi (non-PSO).

Kewajiban B20 saat ini baru berlaku bagi penyalur BBM subsidi, yakni PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo.

Pemerintah, lanjut Rida, menargetkan penyerapan biodiesel mencapai 5,5 juta kiloliter dengan rincian 3 juta kl untuk subsidi dan 2,5 juta kl untuk nonsubsidi.

"Kami harap (program) ini bisa dimulai November 2016. Itu jika sudah diketok Komite Pengarah. Ini kan masih dirapatkan oleh satu menteri, padahal kebijakan ini melibatkan delapan menteri," katanya.

Dengan diperluasnya cakupan pemanfaatan biodiesel, Rida mengaku tidak akan menaikkan tarif pungutan dana sawit (CPO Fund) yang dikumpulkan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

Namun, ia berharap ekspor kelapa sawit tahun depan bisa meningkat sehingga pemerintah tidak perlu menaikkan tarif pungutan CPO Fund kepada perusahaan untuk mendanai program tersebut.

 "Volumenya bertambah. Karena volume ekspornya kita harapkan naik, makanya pungutannya naik meski pun per tonnya tetap," katanya.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016