Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo Verrianto Madjowa mengatakan bahwa, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika oleh tim di Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr H. Aloei Saboe bersifat final.

Menurutnya, bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, serta bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo tidak dapat melakukan pemeriksaan pembanding, dari hasil yang telah dikeluarkan oleh pihak rumah sakit.

"Setelah pihak rumah sakit menyerahkan hasil ke KPU, dan hasilnya tidak memenuhi syarat, bakal pasangan calon tidak boleh melakukan pemeriksaan pembanding,"kata Verrianto Madjowa, Senin.

Tim pemeriksa kesehatan bakal pasangan calon, selama Tiga hari sejak Sabtu 24 September 2016, telah menyelesaikan pemeriksaan diantaranya, pemeriksaan psikolog, fisik, narkotik dan psikiatri.

Sesuai jadwal tahapan, Selasa 27 September tim dokter, BNN dan psikolog akan melakukan rapat pleno internal, dan hasil ini akan disampaikan ke KPU Provinsi Gorontalo, pada Rabu 28 September.

"Jika hasil pemeriksaan ini, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dapat melakukan pergantian bakal calon atau bakal pasangan calon,"jelasnya.

Pihak KPU Provinsi Gorontalo dan KPU Boalemo akan menyampaikan pemberitahuan hasil pemeriksaan ini nanti pada 30 September sampai 1 Oktober 2016.

Termasuk dokumen syarat pencalonan lainnya, apabila ada yang belum lengkap, masih diberikan kesempatan perbaikan selama tiga hari, setelah pemberitahuan hasil verifikasi diterima.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016