Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo akan membatasi setiap massa pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub/Cawagub) untuk mengikuti pengundian nomor urut, pada 25 Oktober 2016.

Anggota KPU Ahmad Abdullah, Kamis, menjelaskan pada saat pengundian nomor urut, massa pendukung atau tim sukses setiap calon yang bisa masuk dalam ruangan rapat pleno terbuka pengambilan nomor urut, masing-masing hanya 3 orang.

"Kami juga memberikan kesempatan kepada ketua dan sekretaris partai politik pengusung boleh mendampingi calon," kata Ahmad.

Selain itu, KPU juga akan mengundang tokoh masyarakat atau pimpinan ormas, yang mungkin jumlahnya hanya sekitar delapan orang, juga forum komunikasi pimpinan daerah.

"Untuk Bawaslu Provinsi Gorontalo, semua komisioner kita undang ditambah satu orang humasnya, namun untuk wartawan dibatasi satu orang setiap perwakilan media," jelasnya.

Pihaknya juga menyediakan tenda di halaman kantor KPU yang diperuntukan bagi massa pendukung, itupun dibatasi dengan jumlah maksimal setiap calon hanya boleh 25 orang, dan mereka menyaksikan secara langsung proses pengudian nomor urut.

Untuk penetapan cagub/cawagub sebagai peserta pilkada, akan dilakukan dalam rapat pleno tertutup pada tanggal 24 Oktober 2016, dan kemudian pleno terbuka pengumuman hasil penetapan pasangan calon ke publik.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016