Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, Siti Haslina Said mengatakan tertundanya penetapan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Gorontalo, terindikasi melanggar administrasi.

Siti menjelaskan hal itu karena jadwal penetapan calon kepala daerah yang seharusnya dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2016, namun hingga pukul 00.00 Wib, KPU Provinsi Gorontalo belum juga melakukan pleno, baik secara tertutup maupun pleno terbuka.

"Dari hasil pengawasan dan monitoring kami, bahwa indikasi ini akan kami angkat menjadi temuan Bawaslu, dan akan kita kaji menjadi pelanggaran administrasi," kata Siti Haslina Said, Selasa.

Ia menambahkan bahwa, semua Bawaslu khususnya tujuh provinsi yang melaksanakan pemilihan Gubernur, sudah melaporkan, namun khusus Bawaslu Provinsi Gorontalo, belum melaporkan hasil, karena memang belum diumumkan penetapanya.

Diakuinya bahwa, KPU boleh melakukan pleno penetapan calon secara tertutup tempatnya bisa dimana saja, namun dalam peraturan undang undang bahwa, penetapan calon dalam rapat pleno terbuka yang kemudian akan diumumkan ke publik harus di kantor KPU.

"Inilah yang menjadi dasar kajian kami bahwa, KPU sudah melanggar administrasi," jelasnya.

Dijelaskanya bahwa, mengingat ini merupakan temuan Bawaslu, selanjutnya pihaknya akan mengundang komisioner KPU untuk dimintakan klarifikasi, hasilnya kemudian akan dijadikan kajian untuk mengambil keputusan.

"Seperti apa nanti sanksinya, kami belum bisa pastikan, namun yang jelas laporan ini akan kami teruskan juga ke KPU RI dan Bawaslu RI," ujarnya.

Menurutnya bahwa, Bawaslu tidak melihat apa hasil penetapan KPU, namun Bawaslu menilai sisi dari pelanggaran dilakukan KPU, dimana batas ada satu tahapan yang dilewati KPU yaitu penetapan calon tanggal 24 Okotber 2016.

Sebelumnya, hingga Selasa (25/20) pukul 00.30 KPU provinsi Gorontalo, belum juga mengumumkan hasil penetapan Cagub-Cawagub Gorontalo.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016