Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah
tersangka tindak pidana percobaan makar Rachmawati Soekarnoputri di
Jalan Jatipadang Pasar Minggu Jakarta Selatan.
"Saya dapat kabar itu rumahnya Bu Rachmawati digeledah sekitar pukul 08.00 WIB," kata pengacara Rachmawati, Aldwin Rahardian saat dikonfirmasi di Jakarta Kamis.
Penyidik kepolisian diduga menggeledah rumah Rachmawati guna mencari barang bukti terkait dengan statusnya sebagai tersangka percobaan makar.
Sebelumnya, polisi juga menggeledah kantor Rachmawati di Yayasan Universitas Bung Karno Jalan Pegangsaan Timur dan Jalan Kimia pada Rabu (14/12) malam hingga Kamis dinihari (15/12).
"Ya betul digeledah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
Penyidik menyita beberapa dokumen seperti materi konferensi pers pada 1 Desember 2016, konsep undangan dan materi pidato Rachmawati.
Sebelumnya, penyidik kepolisian menetapkan 11 orang tersangka terkait dugaan percobaan makar, penghinaan terhadap penguasa dan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Sebanyak delapan orang yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas yang diduga terlibat percobaan makar.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Jamran dan Rizal dijerat tindak pidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), sedangkan Ahmad Dhani dituduh menghina terhadap penguasa.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016
"Saya dapat kabar itu rumahnya Bu Rachmawati digeledah sekitar pukul 08.00 WIB," kata pengacara Rachmawati, Aldwin Rahardian saat dikonfirmasi di Jakarta Kamis.
Penyidik kepolisian diduga menggeledah rumah Rachmawati guna mencari barang bukti terkait dengan statusnya sebagai tersangka percobaan makar.
Sebelumnya, polisi juga menggeledah kantor Rachmawati di Yayasan Universitas Bung Karno Jalan Pegangsaan Timur dan Jalan Kimia pada Rabu (14/12) malam hingga Kamis dinihari (15/12).
"Ya betul digeledah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
Penyidik menyita beberapa dokumen seperti materi konferensi pers pada 1 Desember 2016, konsep undangan dan materi pidato Rachmawati.
Sebelumnya, penyidik kepolisian menetapkan 11 orang tersangka terkait dugaan percobaan makar, penghinaan terhadap penguasa dan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Sebanyak delapan orang yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas yang diduga terlibat percobaan makar.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Jamran dan Rizal dijerat tindak pidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), sedangkan Ahmad Dhani dituduh menghina terhadap penguasa.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016