Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Dunia ketenagakerjaan Indonesia ramai
mempermasalahkan tudingan "serbuan" jutaan tenaga kerja ilegal asal
China yang diduga mendompleng banyaknya pembangunan dengan investasi
asal negara tersebut di Tanah Air.
Isu yang ramai beredar di masyarakat menyebutkan adanya tenaga kerja ilegal asal China yang jumlahnya mencapai 10 juta orang namun pemerintah telah menyangkal adanya jutaan pekerja ilegal yang tidak terdeteksi.
Presiden Joko Widodo turut menanggapi isu tersebut dan secara tegas menyatakan angka 10 juta bukanlah jumlah pekerja ilegal asal China, melainkan target wisawatan asal negara tersebut ke Indonesia.
"Yang 10 juta itu turis. Ini urusan turis. Bukan urusan tenaga kerja," kata Presiden ketika menghadiri Deklarasi Pemagangan Nasional di Karawang, Jumat.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri juga menyangkal keberadaan begitu banyak tenaga kerja ilegal asal China tersebut.
Hanif tidak menampik adanya TKA asal China yang bekerja di Indonesia namun angkanya tidak sebesar yang diisukan yakni 10 juta.
Terhadap pekerja ilegal tersebut, Menaker menegaskan pemerintah akan terus melakukan penertiban.
Hanif menyebut Kementerian Ketenagakerjaan mencatat pekerja asing di Indonesia pada akhir 2016 adalah sebanyak 74.185 orang.
Jumlah pekerja asing di Indonesia dalam lima tahun terakhir disebutnya tidak terlalu berfluktuasi, rata-rata 70 ribu orang.
Pada tahun 2011 total TKA dari semua negara adalah 77.307 orang, tahun 2012 sebesar 72.427 orang, tahun 2013 sebanyak 68.957 orang, tahun 2014 sebesar 68.762 orang dan tahun 2015 sebanyak 69.025 orang.
"Data 2016 bukanlah angka terbesar dalam lima tahun terakhir. Rata-rata TKA kita sekitar 70-an ribu setiap tahun," ujarnya.
TKA asal China memang menempati peringkat/rangking satu dalam hal jumlah yakni 21.271 orang pada 2016 yang tersebar di berbagai sektor antara lain sektor konstruksi, perdagangan dan jasa, industri dan pertanian.
"Mereka menempati jabatan sebagai profesional, teknisi, advisor atau konsultan, manajer, supervisor, direksi dan komisaris. Itu jabatan-jabatan yang memang boleh diduduki TKA menurut aturan kita," kata Hanif.
Menaker menegaskan aturan ketenagakerjaan di Indonesia melarang perusahaan untuk mempekerjakan buruh kasar dari tenaga kerja asing.
"Jadi kalau ada TKA bekerja kasar, dari mana pun asalnya, itu sudah pasti pelanggaran. Jika ditemukan pelanggaran, kita juga langsung tindak tegas".
Penertiban
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Pengawas Ketenagakerjaan disebutnya selalu berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Imigrasi, Kepolisian maupun pemerintah daerah untuk melakukan penertiban.
Masyarakat juga diharap untuk membantu pengawasan dengan melaporkan adanya TKA ilegal di daerahnya namun penertiban diharapkan dapat diserahkan kepada pihak berwenang.
Sesungguhnya, permasalahan tenaga kerja ilegal bukanlah ekslusif dialami Indonesia.Bahkan Indonesia juga dikenal sebagai pengirim tenaga kerja baik legal maupun ilegal yang cukup besar.
Untuk tenaga kerja legal, Menaker menyebut Indonesia mengirimkan 153 ribu pekerja ke Hongkong, 16 ribu pekerja ke Macau dan 200 ribu TKI ke Taiwan.
Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan tenaga kerja China di Indonesia yang tercatat hanya sekitar 21 ribu orang.
Pergerakan tenaga kerja di kawasan Asia Tenggara juga semakin leluasa dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN pada akhir 2015.
Pemerintah telah mengambil langkah-langkah pencegahan membanjirnya tenaga kerja asing di Indonesia antara lain dengan menentukan sektor pekerjaan yang bisa diduduki oleh pekerja asing.
Kemnaker juga menentukan bahwa pekerja asing hanya boleh menempati jabatan profesional dan bahwa pekerja yang masuk ke Indonesia harus memiliki sertifikat keahlian.
Pengawasan ketat juga dilakukan pemerintah terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
Menaker mencontohkan hingga akhir 2016, ada 683 TKA bermasalah yang ditangani Kementerian Ketenagakerjaan yang berasal dari berbagai negara antara lain Malaysia, Filipina, India, Thailand, Korea Selatan serta China.
Dari angka itu, sebanyak 587 TKA tidak memiliki izin kerja sehingga keberadaannya di Indonesia adalah ilegal sedangkan 86 orang lainnya menyalahgunakan izin.
"Semua sudah ditindaklanjuti, termasuk dideportasi," kata Menaker.
Hanif menegaskan bahwa setiap pelanggaran aturan ketenagakerjaan akan ditangani, baik bagi tenaga kerja asal China maupun negara-negara lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016
Isu yang ramai beredar di masyarakat menyebutkan adanya tenaga kerja ilegal asal China yang jumlahnya mencapai 10 juta orang namun pemerintah telah menyangkal adanya jutaan pekerja ilegal yang tidak terdeteksi.
Presiden Joko Widodo turut menanggapi isu tersebut dan secara tegas menyatakan angka 10 juta bukanlah jumlah pekerja ilegal asal China, melainkan target wisawatan asal negara tersebut ke Indonesia.
"Yang 10 juta itu turis. Ini urusan turis. Bukan urusan tenaga kerja," kata Presiden ketika menghadiri Deklarasi Pemagangan Nasional di Karawang, Jumat.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri juga menyangkal keberadaan begitu banyak tenaga kerja ilegal asal China tersebut.
Hanif tidak menampik adanya TKA asal China yang bekerja di Indonesia namun angkanya tidak sebesar yang diisukan yakni 10 juta.
Terhadap pekerja ilegal tersebut, Menaker menegaskan pemerintah akan terus melakukan penertiban.
Hanif menyebut Kementerian Ketenagakerjaan mencatat pekerja asing di Indonesia pada akhir 2016 adalah sebanyak 74.185 orang.
Jumlah pekerja asing di Indonesia dalam lima tahun terakhir disebutnya tidak terlalu berfluktuasi, rata-rata 70 ribu orang.
Pada tahun 2011 total TKA dari semua negara adalah 77.307 orang, tahun 2012 sebesar 72.427 orang, tahun 2013 sebanyak 68.957 orang, tahun 2014 sebesar 68.762 orang dan tahun 2015 sebanyak 69.025 orang.
"Data 2016 bukanlah angka terbesar dalam lima tahun terakhir. Rata-rata TKA kita sekitar 70-an ribu setiap tahun," ujarnya.
TKA asal China memang menempati peringkat/rangking satu dalam hal jumlah yakni 21.271 orang pada 2016 yang tersebar di berbagai sektor antara lain sektor konstruksi, perdagangan dan jasa, industri dan pertanian.
"Mereka menempati jabatan sebagai profesional, teknisi, advisor atau konsultan, manajer, supervisor, direksi dan komisaris. Itu jabatan-jabatan yang memang boleh diduduki TKA menurut aturan kita," kata Hanif.
Menaker menegaskan aturan ketenagakerjaan di Indonesia melarang perusahaan untuk mempekerjakan buruh kasar dari tenaga kerja asing.
"Jadi kalau ada TKA bekerja kasar, dari mana pun asalnya, itu sudah pasti pelanggaran. Jika ditemukan pelanggaran, kita juga langsung tindak tegas".
Penertiban
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Pengawas Ketenagakerjaan disebutnya selalu berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Imigrasi, Kepolisian maupun pemerintah daerah untuk melakukan penertiban.
Masyarakat juga diharap untuk membantu pengawasan dengan melaporkan adanya TKA ilegal di daerahnya namun penertiban diharapkan dapat diserahkan kepada pihak berwenang.
Sesungguhnya, permasalahan tenaga kerja ilegal bukanlah ekslusif dialami Indonesia.Bahkan Indonesia juga dikenal sebagai pengirim tenaga kerja baik legal maupun ilegal yang cukup besar.
Untuk tenaga kerja legal, Menaker menyebut Indonesia mengirimkan 153 ribu pekerja ke Hongkong, 16 ribu pekerja ke Macau dan 200 ribu TKI ke Taiwan.
Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan tenaga kerja China di Indonesia yang tercatat hanya sekitar 21 ribu orang.
Pergerakan tenaga kerja di kawasan Asia Tenggara juga semakin leluasa dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN pada akhir 2015.
Pemerintah telah mengambil langkah-langkah pencegahan membanjirnya tenaga kerja asing di Indonesia antara lain dengan menentukan sektor pekerjaan yang bisa diduduki oleh pekerja asing.
Kemnaker juga menentukan bahwa pekerja asing hanya boleh menempati jabatan profesional dan bahwa pekerja yang masuk ke Indonesia harus memiliki sertifikat keahlian.
Pengawasan ketat juga dilakukan pemerintah terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
Menaker mencontohkan hingga akhir 2016, ada 683 TKA bermasalah yang ditangani Kementerian Ketenagakerjaan yang berasal dari berbagai negara antara lain Malaysia, Filipina, India, Thailand, Korea Selatan serta China.
Dari angka itu, sebanyak 587 TKA tidak memiliki izin kerja sehingga keberadaannya di Indonesia adalah ilegal sedangkan 86 orang lainnya menyalahgunakan izin.
"Semua sudah ditindaklanjuti, termasuk dideportasi," kata Menaker.
Hanif menegaskan bahwa setiap pelanggaran aturan ketenagakerjaan akan ditangani, baik bagi tenaga kerja asal China maupun negara-negara lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016