Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa layanan penukaran uang asing/valuta asing (valas) hingga transaksi ekspor impor fiktif menjadi modus baru judi online (judol).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa meskipun upaya pemberantasan terus dilakukan, masyarakat masih banyak yang tertipu oleh praktik judi online karena pelaku terus memperbarui modus operasinya dengan cara yang semakin canggih.

“Beberapa modus baru yang ditemukan antara lain penyamaran situs judol sebagai platform edukatif seperti situs dongeng anak-anak, penggunaan deposit pulsa untuk menyamarkan transaksi, hingga penyalahgunaan rekening dormant (tidak aktif) dan jasa money changer (penukaran uang) sebagai saluran pencucian uang,” ujarnya di Jakarta, Senin.

“Bahkan, ada juga yang memanfaatkan skema ekspor impor fiktif untuk menyamarkan arus dana,” lanjutnya.

Ia menyatakan bahwa berbagai modus tersebut dirancang agar lolos dari pengawasan sistem keuangan formal, sekaligus tetap menarik minat masyarakat yang kurang waspada.

Untuk menanggulangi maraknya judi online, Friderica menyampaikan bahwa pihaknya telah memblokir sekitar 14 ribu rekening terindikasi terkait aktivitas judi online.

Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap transaksi mencurigakan, bekerja sama dengan instansi terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

OJK juga terus mendorong literasi digital dan edukasi publik agar masyarakat lebih paham mengenai bahaya dan jebakan judi online.

“Upaya perlindungan ini bertujuan tidak hanya menghentikan aliran dana ke platform ilegal, tetapi juga membentuk masyarakat yang lebih kritis, cerdas secara finansial, dan tahan terhadap bujuk rayu perjudian daring,” kata Friderica Widyasari Dewi.

Pada 8 Mei lalu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Desk Pemberantasan Judi Daring yang melibatkan 22 kementerian/lembaga telah menangani 1.271 kasus sejak dibentuk pada 4 November 2024.

"Ada 1.271 kasus yang ditangani, dan 1.456 orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolri dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5).

Selain itu, Kapolri mengatakan bahwa Polri telah memblokir 895 rekening dengan aset sekitar Rp133,5 miliar, serta menyita 4.820 rekening senilai Rp328,78 miliar serta obligasi berjumlah Rp276,5 miliar.

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK sebut tukar valas hingga transaksi ekspor impor jadi modus judol

Pewarta: Uyu Septiyati Liman

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2025