Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, program Jaminan
Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh badan tersebut dijamin keamanannya
oleh pemerintah dan memberikan manfaat hasil pengembangan di atas bunga
deposito.
"Pengelolaan dana JHT dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, kepatuhan pada regulasi, kesesuaian dengan liabilitas program dan hasil optimal kepada peserta. Dana JHT juga dijamin oleh pemerintah keamanannya, sehingga dapat dikatakan bebas risiko, peserta tidak perlu khawatir dananya hilang," jelas Agus pada acara Investor Gathering 2017, di Jakarta, Selasa.
Seperti dikutip dari keterangan tertulis BPJS Ketenagakerjaan, Agus menjelaskan JHT adalah dana untuk persiapan masa tua bagi pekerja, yang merupakan akumulasi dari dana yang berasal dari iuran pekerja sebesar 2 persen dari upah yang dilaporkan, iuran pengusaha sebesar 3,7 persen dari upah yang dilaporkan, ditambah hasil pengembangan yang berasal dari pengelolaan dana yang dilakukan BPJS.
Menurut dia, manfaat JHT lebih kompetitif jika dibandingkan tingkat suku bunga deposito bank pemerintah.
"Tahun 2016, para peserta mendapatkan hasil pengembangan JHT sebesar 7,19 persen. Sementara rata-rata bunga deposito 12 bulan bank pemerintah pada periode yang sama sebesar 4,88 persen," ujarnya.
Manfaat JHT sangat tergantung dengan besaran upah yang dilaporkan. Jika upah yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja tiap bulan, maka pekerja akan mendapatkan manfaat JHT sesuai dengan haknya.
Namun Agus menyayangkan masih banyak perusahaan yang tidak melaporkan upah pekerjanya dengan benar, alasannya untuk menekan biaya.
Ia juga menjelaskan, untuk memastikan kepatuhan perusahaan itu, BPJS Ketenagakerjaan telah mengembangkan aplikasi BPJSTK mobile yang dapat diunduh di smartphone Android maupun iOS. Dalam aplikasi tersebut peserta dapat mengecek saldo JHT dan upah yang dilaporkan.
Jika peserta menemukan ketidaksesuaian dengan upah yang sebenarnya, peserta dapat menggunakan fasilitas layanan pengaduan pada aplikasi tersebut untuk melapor kepada BPJS Ketenagakerjaan secara anonim.
Sementara di sisi lain, Agus juga menyadari bahwa kesadaran para pekerja untuk mempersiapkan hari tua mereka masih minim. Masih banyak peserta yang berusaha mencairkan JHT-nya ketika belum memasuki usia tua, karena mengalami pemutusan hubungan kerja atau mengundurkan diri dari perusahaan.
"Ketika peserta mencairkan JHT-nya di usia muda, sebenarnya mereka telah mengorbankan kesejahteraan mereka di usia tua nanti. Kebahagiaan diusia tua dimulai dari kesadaran pekerja sendiri untuk mempersiapkan sejak dini," kata Agus.
Ia menambahkan,JHT dan program BPJS Ketenagakerjaan lainnya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm) merupakan wujud nyata perhatian perusahaan kepada hak pekerjanya.
Dengan perlindungan yang diberikan tersebut, akan membuat pekerja tenang dan nyaman, sehingga berujung pada peningkatan produktivitas yang akan menguntungkan perusahaan, demikian Agus.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017
"Pengelolaan dana JHT dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, kepatuhan pada regulasi, kesesuaian dengan liabilitas program dan hasil optimal kepada peserta. Dana JHT juga dijamin oleh pemerintah keamanannya, sehingga dapat dikatakan bebas risiko, peserta tidak perlu khawatir dananya hilang," jelas Agus pada acara Investor Gathering 2017, di Jakarta, Selasa.
Seperti dikutip dari keterangan tertulis BPJS Ketenagakerjaan, Agus menjelaskan JHT adalah dana untuk persiapan masa tua bagi pekerja, yang merupakan akumulasi dari dana yang berasal dari iuran pekerja sebesar 2 persen dari upah yang dilaporkan, iuran pengusaha sebesar 3,7 persen dari upah yang dilaporkan, ditambah hasil pengembangan yang berasal dari pengelolaan dana yang dilakukan BPJS.
Menurut dia, manfaat JHT lebih kompetitif jika dibandingkan tingkat suku bunga deposito bank pemerintah.
"Tahun 2016, para peserta mendapatkan hasil pengembangan JHT sebesar 7,19 persen. Sementara rata-rata bunga deposito 12 bulan bank pemerintah pada periode yang sama sebesar 4,88 persen," ujarnya.
Manfaat JHT sangat tergantung dengan besaran upah yang dilaporkan. Jika upah yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja tiap bulan, maka pekerja akan mendapatkan manfaat JHT sesuai dengan haknya.
Namun Agus menyayangkan masih banyak perusahaan yang tidak melaporkan upah pekerjanya dengan benar, alasannya untuk menekan biaya.
Ia juga menjelaskan, untuk memastikan kepatuhan perusahaan itu, BPJS Ketenagakerjaan telah mengembangkan aplikasi BPJSTK mobile yang dapat diunduh di smartphone Android maupun iOS. Dalam aplikasi tersebut peserta dapat mengecek saldo JHT dan upah yang dilaporkan.
Jika peserta menemukan ketidaksesuaian dengan upah yang sebenarnya, peserta dapat menggunakan fasilitas layanan pengaduan pada aplikasi tersebut untuk melapor kepada BPJS Ketenagakerjaan secara anonim.
Sementara di sisi lain, Agus juga menyadari bahwa kesadaran para pekerja untuk mempersiapkan hari tua mereka masih minim. Masih banyak peserta yang berusaha mencairkan JHT-nya ketika belum memasuki usia tua, karena mengalami pemutusan hubungan kerja atau mengundurkan diri dari perusahaan.
"Ketika peserta mencairkan JHT-nya di usia muda, sebenarnya mereka telah mengorbankan kesejahteraan mereka di usia tua nanti. Kebahagiaan diusia tua dimulai dari kesadaran pekerja sendiri untuk mempersiapkan sejak dini," kata Agus.
Ia menambahkan,JHT dan program BPJS Ketenagakerjaan lainnya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm) merupakan wujud nyata perhatian perusahaan kepada hak pekerjanya.
Dengan perlindungan yang diberikan tersebut, akan membuat pekerja tenang dan nyaman, sehingga berujung pada peningkatan produktivitas yang akan menguntungkan perusahaan, demikian Agus.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017