Manado, (ANTARAGORONTALO) - Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI yang kini menjadi Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menanggapi kasus Hambalang yang menyeret namanya.

"Dengan memberikan keterangan berita acara pengembalian barang bukti dan foto, Gubernur oLLY menekankan bahwa tudingan tersangka kasus Hambalang keliru," kata Staf Khusus Gubernur Victor Rarung di Manado.

Victor kemudian memperlihatkan isi berita acara pengembalian barang bukti nomor BA-112/26.Ek.4/05/2015 tanggal 22 Mei 2015 di Gedung KPK Jakarta.

"Barang-barang yang disita sudah dikembalikan dan saya yang terima di kantor KPK waktu itu," kata Victor.

Menurut dia, barang bukti dalam berita acara yang dikembalikan adalah satu meja kayu ukuran 163x71x14, satu unit meja makan kayu ukuran 410x100x20, dan dua kursi kayu ukuran 40x39x53.

Dia menambahkan, berdasarkan berita acara pengembalian tercantum (1), putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2428 K/Pid.Sus/2014 tanggal 8 April 2015 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 58/PID/TPK/2014/PT.DKI tanggal 28 Oktober 2014 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadlan Negeri Jakarta pusat Nomor.30/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST tanggal 08 Juli, atas nama Terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, (2) surat perintah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : Sprin.PPP-25/01-24/04/2015 tanggal 7 April 2015.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017