Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Wilayah Provinsi Gorontalo, meminta kepatuhan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) untuk memberikan layanan terbaik, dengan tidak memberi pasien resep beli obat di luar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Djamal Adriansyah di Gorontalo, Jumat menekankan hal tersebut pada pertemuan kegiatan monitoring dan evaluasi bersama seluruh pimpinan FKRTL se Provinsi Gorontalo.
Djamal mengatakan memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan, merupakan salah satu janji layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas kesehatan yang disiapkan pemerintah.
Janji layanan bertujuan untuk menciptakan akses layanan kesehatan yang mudah, cepat dan setara kepada seluruh peserta JKN yang mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Adapun janji layanan JKN terdiri dari enam poin, yaitu pertama, menerima Nomor Induk Kependudukan atau KIS digital untuk pendaftaran pelayanan.
Kedua, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran peserta, ketiga memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan.
Keempat, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), kelima memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat.
Keenam, melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
"Janji layanan merupakan salah satu kunci dalam mendorong optimalisasi pelayanan kesehatan, harapannya pemenuhan atas janji layanan akan menjadi perhatian bersama dan seluruh fasilitas kesehatan agar dapat melaksanakannya dengan baik," kata Djamal.
Pertemuan dengan seluruh pimpinan FKRTL tersebut, kata dia, sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta program JKN, untuk menyatukan visi dan misi, serta mencari solusi strategis guna mendorong optimalisasi layanan JKN di Wilayah Gorontalo.
Menurutnya kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan seluruh fasilitas kesehatan termasuk dengan FKRTL, sangat penting.
Ia berharap pertemuan tersebut, memiliki pemahaman yang sama terkait klausul perjanjian kerjasama sebagai acuan bagi masing-masing pihak dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN.
"Kualitas pelayanan bagi peserta JKN tidak hanya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan semata, melainkan juga peran dari seluruh fasilitas kesehatan sebagai mitra utama kami. Pertemuan ini menjadi momentum berharga untuk mengidentifikasi kendala yang masih ada," katanya.
Ia mengingatkan agar seluruh fasilitas kesehatan untuk menjaga komitmen terhadap janji layanan JKN, serta mengimplementasikan dengan baik dalam memberikan layanan terbaik.
Pertemuan monitoring dan evaluasi tersebut, membuka ruang diskusi bagi para pimpinan FKRTL yang secara terbuka menyampaikan masukan dan kendala yang dihadapi.
Salah satu perwakilan FKRTL menyampaikan usulan terkait persoalan pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD), agar ditemukan pemahaman yang sama dalam menangani kasus pelayanan di IGD.
Menjawab usulan tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo menyepakati perlunya forum bersama antara FKTP dan FKRTL untuk menyamakan persepsi, terutama dalam hal rujukan dan pelayanan pada IGD.
Untuk selanjutnya akan diadakan pertemuan bersama dalam menyelesaikan persoalan tersebut, untuk mendorong optimalisasi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.
Editor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2025