Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
pada Selasa menerima tim dari jejaring sosial Facebook yang dipimpin
Kepala Kebijakan Konten Global Monica Bickert di Kantor Menkominfo di
Jakarta.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemkominfo Sumuel A Pangerapan dalam konferensi pers usai mendampingi Rudiantara dalam pertemuan tersebut mengatakan, kedua belah pihak membahas proses bisnis utamanya terkait dengan upaya penanggulangan konten-konten negatif secara lebih efektif dan efisien.
"Itu yang kita minta ditingkatkan, distandarkan, begitu kita resmi minta itu harus langsung direspons, karena kita sudah melakukan yang namanya review," katanya menjelaskan terkait pertemuan tersebut.
Menurut Sumuel, dalam kesmepatan tersebut Facebook kedepan akan lebih responsif terhadap konten-konten yang membahayakan atau mengancam orang, keselamatan negara dan melanggar UU.
"Umpamanya membahayakan keselamatan seseorang, ada permintaan (tulisan di wall Facebook) misalnya gantung orang ini, ada mob, itu mereka akan menangani lebih serius dan lebih cepat," katanya.
Sedangkan mengenai konten-konten yang melanggar UU, akan ada tim review (pengkaji). "Kita akan punya jaringan yang lebih erat dengan tim mereka, nanti juga akan menunjuk orang yang memahami peraturan-peraturan di Indonesia," katanya.
Ia mengatakan, selama 2016 pihaknya mengajukan penanganan konten negatif kepada Facebook dan Instagram mencapai 1.375. Pada Januari-Februari 2017, Kemkominfo telah mengajukan penanganan konten negatif sebanyak 197.
"Yang direspon itu ada 60 persen ya," katanya.
Untuk itu, menurut dia, akan lebih baik bila Facebook membuka kantornya di Indonesia, sehingga hal-hal seperti ini dapat dibicarakan dengan lebih cepat, sekaligus Facebook dapat memahami konteks lokalnya.
Dalam pertemuan tersebut, selain terkait penanganan konten, Facebook juga menyampaikan terkait program-program edukasi dan literasi digital masyarakat.
"Termasuk citizen jurnalistik dengan beberapa perguruan tinggi dan organisasi-organisasi di Indonesia mereka menyebutnya Facebook jurnalistik, itu yang dibahas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemkominfo Sumuel A Pangerapan dalam konferensi pers usai mendampingi Rudiantara dalam pertemuan tersebut mengatakan, kedua belah pihak membahas proses bisnis utamanya terkait dengan upaya penanggulangan konten-konten negatif secara lebih efektif dan efisien.
"Itu yang kita minta ditingkatkan, distandarkan, begitu kita resmi minta itu harus langsung direspons, karena kita sudah melakukan yang namanya review," katanya menjelaskan terkait pertemuan tersebut.
Menurut Sumuel, dalam kesmepatan tersebut Facebook kedepan akan lebih responsif terhadap konten-konten yang membahayakan atau mengancam orang, keselamatan negara dan melanggar UU.
"Umpamanya membahayakan keselamatan seseorang, ada permintaan (tulisan di wall Facebook) misalnya gantung orang ini, ada mob, itu mereka akan menangani lebih serius dan lebih cepat," katanya.
Sedangkan mengenai konten-konten yang melanggar UU, akan ada tim review (pengkaji). "Kita akan punya jaringan yang lebih erat dengan tim mereka, nanti juga akan menunjuk orang yang memahami peraturan-peraturan di Indonesia," katanya.
Ia mengatakan, selama 2016 pihaknya mengajukan penanganan konten negatif kepada Facebook dan Instagram mencapai 1.375. Pada Januari-Februari 2017, Kemkominfo telah mengajukan penanganan konten negatif sebanyak 197.
"Yang direspon itu ada 60 persen ya," katanya.
Untuk itu, menurut dia, akan lebih baik bila Facebook membuka kantornya di Indonesia, sehingga hal-hal seperti ini dapat dibicarakan dengan lebih cepat, sekaligus Facebook dapat memahami konteks lokalnya.
Dalam pertemuan tersebut, selain terkait penanganan konten, Facebook juga menyampaikan terkait program-program edukasi dan literasi digital masyarakat.
"Termasuk citizen jurnalistik dengan beberapa perguruan tinggi dan organisasi-organisasi di Indonesia mereka menyebutnya Facebook jurnalistik, itu yang dibahas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017