Gorontalo, (ANTARAGORONTALO) - Penjabat Gubernur Gorontalo Zudan Arif Fakrulloh menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk segera melakukan legal audit atau audit hukum untuk melihat peraturan yang sudah tidak berlaku tetapi belum sempat dicabut.

"Prinsip hukumnya, semua keputusan yang dibuat bila belum dicabut, itu dianggap masih tetap berlaku," tegas Gubernur.

Ini problem yang pasti akan kita hadapi bila tidak mengupdate peraturan daerah sesuai dengan hirarki hukum nasional.

Untuk mendukung proses legal audit tersebut, Zudan menegaskan agar setiap SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo harus memiliki tenaga auditor yang berlatarbelakang pendidikan hukum.

"Saya ingin di masing-masing SKPD minimal ada satu orang yang mengerti hukum, dan ini merupakan bagian dari creative construction atau perbaikan secara terus menerus, agar kita bisa bekerja benar, bekerja baik, dan bekerja selamat," jelasnya.

Menindaklanjuti arahan Penjagub tersebut, Sekda Provinsi Gorontalo Prof. Winarni Monoarfa mengatakan akan segera melakukan evaluasi terhadap jumlah maupun penempatan ASN Pemprov Gorontalo yang memiliki latar belakang pendidikan hukum.

"Memang jumlahnya sedikit, dan itulah tantangan kita kedepan karena ASN alumni hukum ini sangat penting untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah,"ujar Winarni Monoarfa.


Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017