Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, Provinsi Gorontalo meluncurkan aplikasi daring (dalam jaringan) atau dengan sistem online, untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Program itu merupakan kerja sama Pemkot Gorontalo dan Bank Sulutgo untuk untuk memberi kemudahan dalam melayani masyarakat di daerh tersebut, khusus perpajakan.

"PBB merupakan kewajiban warga negara yang harus dituruti oleh wajib pajak, karena mampu meningkatkan pendapatan negara," kata Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, Selasa.

Melalui sistem pembayaran secara daring, diharapkan menjadi solusi untuk menigkatkan angka partisipasi pelunasan pajak di Kota Gorontalo.

Dengan begitu, pemerintah akan memperbesar target pencapaian pajak tahun 2017 menjadi Rp7 miliar. Angka itu masih awal, ke depan target itu akan terus dinaikan.

"Kami juga akan terus memberikan motivasi kepada masyarakat wajib pajak terkait poin penting bagi kelangsungan pembangunan nasional maupun daerah khususnya," katanya.

Marten juga mengatakan, PBB masih butuh sosialiasai, dan ini sudah dimulai tahun 2016, pemerintahannya mulai mensosialisasikan pajak melalui camat dan kelurahan.

Hasilnya, pajak pada tahun itu melampaui dari target yang ditentukan pemerintah. Ia menyebut, permasalahan perpajakan di tahun itu karena pemilik tanah tidak tinggal di Kota Gorontalo.

"Tanah di sini banyak di miliki orang kaya, namun pemiliknya tingga di luar Kota Gorontalo. Melalui aplikasi daring, saya harapkan ada kemudahan mereka membayar pajak," tutupnya.

Pewarta: Febriandy Abidin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017