Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu dalam Rapat Konsinyering telah mengerucutkan lima isu krusial seperti ambang batas parlemen, ambang batas pencapresan, sistem pemilu terbuka atau tertutup, konversi suara ke kursi, dan penambahan kursi DPR.

"Lima isu krusial mulai sistem pemilu ambang batas parlemen, ambang batas pencapresan, sistem pemilu terbuka atau tertutup, konversi suara ke kursi, dan penambahan kursi DPR sudah mengerucut dalam pembahasan di Rapat Konsinyering," kata anggota Pansus Pemilu Rambe Kamarul Zaman di Jakarta, Jumat.

Rambe menjelaskan untuk besaran ambang batas parlemen opsinya sudah mengerucut pada dua poin yaitu 3,5 persen dan 5-7 persen.

Lalu terkait ambang batas pencapresan menurut dia, pembahasan di Pansus telah mengerucut harus ada syarat minimal parpol mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Untuk ambang batas pencapresan mengerucut harus ada syarat minimal 20 persen perolehan kursi di DPR RI atau 25 persen akumulasi suara nasional," ujarnya.

Baca juga: (Pansus Pemilu undang tiga menteri)

Hal itu menurut Rambe merujuk pada aturan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden bisa diajukan oleh gabungan parpol sehingga harus ada syarat minimal perolehan suara

Dia menjelaskan Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan PKS mengajukan syarat minimal 20 persen perolehan kursi di DPR RI atau 25 persen akumulasi suara nasional.

"PPP meminta minimal 25-30 persen perolehan suara parpol yang bisa mengajukan capres dan cawapres, sementara itu Partai Gerindra tetap mengajukan 0 persen suara," katanya.

Selain itu Rambe menjelaskan isu krusial lain yang sudah mengerucut dalam pembahasan hingga Kamis (23/3) yaitu persyaratan paprol ikut pemilu, antisipasi calon tunggal presiden, lalu soal penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun politisi Partai Golkar itu enggan menjelaskan lebih rinci karena akan dimatangkan dalam pembahasan di Rapat Konsinyering Pansus Pemilu pada hari terakhir yaitu Jumat (24/3).

"Hampir semua isu yang krusial selesai dan Jumat (24/3) ini dilakukkan Rapat Konsinyering Pansus Pemilu," ujarnya.

Pansus RUU Pemilu melakukan Rapat Konsinyering selama tiga hari yaitu 22-24 Maret 2017 di Hotel Atlet Century. Di dalam rapat itu dibahas 18 isu strategis bersama pemerintah.

Ke-18 isu strategis dalam pembahasan Pansus RUU Pemilu di antaranya ambang batas parlemen, ambang batas pencapresan, sistem pemilu terbuka atau tertutup, konversi suara ke kursi, dan penambahan kursi DPR.

Selain itu persyaratan parpol menjadi peserta pemilu, rekapitulasi suara, penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), sentra penegakan hukum terpadu, sengketa proses pemilu dan sengketa TUN pemilu, kampanye dan politik uang.

Perselisihan kepengurusan parpol, sengketa hasil pemilu, hari pelaksanaan pemilu, keterwakilan perempuan, penambahan kursi anggota DPR.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017