Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Kabid Humas Polda Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ary Donny Setiawan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

"Kita harus dapat mencegah terjadinya kekerasan anak dan harus menanamkan pada diri orang tua bahwa anak adalah titipan Allah yang harus dirawat dan diasuh dengan baik," kata Ary Donny, Sabtu.

Kabid Humas menjelaskan, berbagai cara untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, antara lain meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan.

"Orang tua harus bisa menjaga anaknya dan mengajarkan anak untuk dapat menjaga dirinya sendiri," ia menegaskan.

Selain itu anak juga harus diajarkan untuk menolak disentuh atau dipegang oleh orang lain pada bagian tubuh yang tidak boleh dipegang.

"Yang tidak boleh dipegang yaitu mulut, dada, alat kelamin dan pantat, kita harus mengajarkan anak untuk menolak jika ada yang memegang bagian tubuh itu selain ibu dan dokter," ia mengungkapkan.

Orang tua dan anak juga kata ary Donny harus memiliki komunikasi yang baik, dan jika perlu diajarkan tentang permasalahan seks sejak dini.

"Perbuatan kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun seksual melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ia menegaskan.

Ancaman hukuman bagi orang yang melakukannya yaitu minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku kekerasan pun bisa dari bermacam latar belakang, bahkan tidak jarang tindakan itu dilakukan oleh orang terdekat dari korban dan bahkan orang yang dipercaya untuk mengasuh anak tersebut," ia menambahkan.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017