Kuala Lumpur, Malaysia (ANTARA GORONTALO) - Tim kuasa hukum Siti Aisyah mengaku sempat tidak diperbolehkan bertemu dengan Siti Aisyah untuk meminta keterangan kliennya.

"Kami meminta izin pihak kepolisian untuk bisa bertemu klien kami dan mendapatkan pernyataannya. Namun permohonan kami ditolak oleh kepolisian," ujar salah satu kuasa hukum Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, dalam Sidang Sebutan di Mahkamah Sesyen Sepang, Selangor, Malaysia, Kamis.

Sidang Sebutan adalah sidang di mana tim kuasa hukum dan jaksa penuntut umum memberikan pernyataan mereka sebelum sebuah perkara dilanjutkan ke Mahkamah Tinggi.

Gooi yang berasal dari firma hukum Gooi and Azura itu mengaku baru diperbolehkan bertemu dengan Siti setelah polisi mendakwa Siti dengan tuduhan pembunuhan.

Baca juga: (Kuasa hukum Siti Aisyah ajukan protes)

Baca juga: (Sidang terhadap Siti Aisyah dilanjutkan Mei)

Baca juga: (Tak lagi stres seperti dulu, Siti Aisyah minta baju pengganti)

"Kami pun hanya diizinkan bertemu selama 45 menit dalam satu kali pertemuan," kata Gooi.

Menurut Gooi, larangan menemui Siti itu telah membuang waktu tim kuasa hukum Siti untuk menyiapkan pembelaan.

Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Andreano Erwin membenarkan pengakuan sang pengacara. "Saya termasuk cukup sering menjenguk Siti, ada sekitar lima kali dan masing-masing diberi waktu 45 menit," kata Andreano usai menghadiri Sidang Sebutan.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong didakwa membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, yang saat pembunuhan menggunakan paspor Kim Chol.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017