Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan praktik "rente" (rent-seeking), asimetri informasi dalam pengelolaan layanan haji, dan potensi manipulasi dalam rantai layanan dan perdagangan kuota jamaah harus dibersihkan.
"Presiden Prabowo memerintahkan agar seluruh praktik tersebut dibersihkan hingga ke akar-akarnya meskipun memunculkan resistensi dan fitnah," kata Wamenhaj lewat keterangan di Bengkulu, Kamis.
Transformasi itu, kata Dahnil harus menjadi ikhtiar bersama seluruh jajaran Kemenhaj hingga level provinsi dan kabupaten kota.
Ia menyampaikan itu pada dialog perhajian dan pembinaan ASN di Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi Bengkulu.
Wamenhaj juga menjelaskan tentang kebijakan baru pemerataan masa tunggu yang menetapkan rata-rata masa tunggu nasional menjadi 26 tahun sebagai bentuk koreksi atas ketimpangan panjang antarprovinsi.
Ketimpangan tersebut termasuk bagi Provinsi Bengkulu yang sebelumnya memiliki masa tunggu bervariasi dari 13 hingga 35 tahun. Ia meminta kantor wilayah dan para kepala kantor Kemenhaj untuk memastikan kebijakan dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat.
Kemenhaj tengah merumuskan penguatan ekosistem ekonomi haji, termasuk rencana mengubah asrama haji menjadi hotel haji melalui skema kolaborasi pemerintah dan swasta. Hotel Haji nantinya tidak hanya berfungsi untuk layanan haji, tetapi juga layanan umrah dan kegiatan untuk potensi ekonomi keumatan lainnya.
Dalam rangka merawat kemabruran dan kebermanfaatan jamaah, Wamenhaj Dahnil menegaskan pentingnya pembinaan jamaah haji dan umrah secara berkelanjutan.
"Haji dan umrah harus menjadi simbol kebangsaan. Ini era kebangkitan para haji-haji Indonesia," kata dia.
Dia juga mengajak seluruh elemen perhajian Bengkulu untuk berjalan bersama, memperkuat integritas, dan menghadirkan penyelenggaraan haji yang melayani, adil, dan memuliakan jamaah.
Kepala Kanwil Kemenhaj Provinsi Bengkulu Intihan menegaskan terkait kebijakan pemerataan masa tunggu, dilakukan sosialisasi secara intensif bersama para tokoh lintas ormas dan masyarakat.
"Sehingga dapat dipahami sebagai kebijakan keadilan jangka panjang yang positif dan konstruktif bagi seluruh provinsi," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamenhaj: Praktik "rente" layanan haji harus dibersihkan
Editor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2025