Gorontalo, (Antara) - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, Provinsi Gorontalo, mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu, menggunakan bahan bakar elpiji non subsidi berukuran 5,5 Kg.

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengatakan pemerintah telah menerbitkan surat edaran tentang penggunaan itu. Surat itu dilandasi peraturan presiden nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan dan pendistribusian elpiji.

"Kami juga memperhatikan peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2009, peraturan itu terkait konsumen elpiji yang terbagi dua, tidak bersubsidi dan bersubsidi," katanya, Rabu.

Marten menjelaskan untuk elpiji yang disubsidi pemerintah, memang diperuntukan bagi masyaraat kurang mampu. Sementara ASN sudah masuk pada kategori ekonomi menengah yang tidak layak mendapatkan elpiji bersubsidi.

Surat edaran itu, lanjut Marten, bisa membantu masyarakat dalam rangka menjamin ketersediaan bahan bakar itu selama bulan Ramadhan hingga lebaran nanti.

"Diharapkan kepada masing-masing instansi di lingkungan Kota Gorontalo bisa meneruskan edaran itu ke sesama ASN. Saya juga menginginkan agar bisa ditindaklanjuti oleh camat dan lurah," katanya.

Mereka juga bisa cepat sosialisasikan bahwa elpiji yang bersubisidi itu hanya berukuran 3 kg, sementara tanpa subsidi yakni 5,5 kg.

Ia juga mengimbau semua agen elpiji yang ada di Kota Gorontalo untuk bersinergi dengan pemerintah, agar kelangkaan tidak terjadi di daerah itu, khusunya pada elpiji 3 kg.

"Sebanyak 46 agen elpiji di Kota Gorontalo saya harapkan tidak melakukan penimbunan bahan bakar itu selama Ramadhan hingga lebaran nanti," tutupnya.

Pewarta: Febriandy Abidin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017