Washington (ANTARA GORONTALO) - Angka kedatangan dari enam negara Muslim yang masuk dalam larangan perjalanan Presiden Donald Trump ke Amerika Serikat anjlok meski penerapan larangan itu dibekukan secara legal.

Data pemerintah yang diterima kantor berita AFP pada Kamis menunjukkan kedatangan orang dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman pada Maret dan April tahun ini tercatat 6.372 kedatangan, turun hampir 50 persen dibandingkan kedatangan pada kurun yang sama tahun 2016 yang tercatat 12.100 kedatangan.

Angka kedatangan sedikit berubah pada bulan pertama setelah peluncuran larangan perjalanan 27 Januari, yang mencakup Irak.

Larangan tersebut diblok dalam gugatan hukum oleh advokat hak imigrasi yang didukung dalam banding. Pengadilan memutuskan bahwa karena fokusnya terhadap negara mayoritas muslim, pemerintah Trump melanggar Konstitusi tentang larangan diskriminasi agama.

Namun, saat itu banyak warga yang berada di negara yang memiliki dokumen perjalanan legal Amerika Serikat bergegas pergi atau kembali ke Amerika Serikat karena khawatir revisi larangannya akan disahkan di pengadilan dan mereka akan terjebak di luar.

Akibatnya ada 4.277 kedatangan dari keenam negara tersebut pada Februari turun tipis dibandingkan satu tahun sebelumnya menurut data Bea Cukai dan Patroli Perbatasan. Data Irak belum tersedia.

Pada 6 Maret satu versi baru larangan perjalanan diumumkan, dan Irak dicoret dalam daftar yang baru. Namun implementasinya kembali diblokir oleh dua perintah pengadilan. Pemerintah Trump pekan lalu menyatakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Sementara itu proses visa di enam negara itu sudah melambat dan angka kedatangan turun tajam menjadi 3.462 pada Maret dan hanya 2.910 pada April, sebagian besar dari Iran dan Suriah, demikian menurut warta kantor berita AFP.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017