Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Selain memeriksa Ade Komarudin, KPK juga dijadwalkan memeriksa mantan Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Chairuman Harahap, juga sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus.

KPK juga dijadwalkan memeriksa dua orang dari pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus, yaitu Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi July Hira dan karyawan swasta bernama Melyana JAP.

Sebelumnya, KPK pada Senin (19/6) memanggil istri dan anak Chairuman Harahap, yaitu Ratna Sari Lubis dan Wannahari Harahap sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus, namun keduanya tidak hadir.

Dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto, Chairuman disebut punya peran penting dalam penganggaran KTP-e. Chaeruman juga disebut menerima total 584 ribu dolar AS dan Rp26 miliar.

Dalam dakwaan, Ade Komarudin yang saat itu menjabat Sekretaris Partai Golkar juga disebut menerima total 100 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun ini.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017