Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Resor Pohuwato, Gorontalo, menangkap seorang narapidana berinisial SN, yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Donggala saat berada di Kota Gorontalo.

Kapolres Pohuwato AKBP Ary Donny Setiawan menjelaskan di Gorontalo, Rabu, penangkapan tahanan tersebut terjadi pada Senin (26/6), sekitar pukul 18.30 Wita.

Ia mengatakan saat itu ada warga yang melaporkan bahwa ada orang yang mencurigakan berjalan kaki menuju Kecamatan Randangan.

"Orang tersebut membawa sebuah koper, yang oleh masyarakat dicurigai telah melakukan pencurian," kata Donny.

Mendapat laporan dari warga tersebut, tiga anggota polsek yang sedang bertugas jaga langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Suka Makmur, Kecamatan Patilanggio Kabupaten Pohuwato.

Saat tiba di TKP, anggota langsung mengamankan orang tersebut dan membawanya ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam koper tersebut ditemukan sejumlah uang, gula pasir, dan buku nikah.

"Dari hasil interogasi petugas , orang tersebut merupakan narapida yang kabur dari lapas Kota Gorontalo. Dia dijerat dengan pasal 351 dengan masa hukuman 1 tahun penjara. Napi tersebut mengaku telah menjalani masa tahanannya sekitar 10 bulan," jelasnya.

Usai mendengarkan keterangan orang tersebut, anggota polsek langsung berkoordinasi dengan pihak lapas Pohuwato.

Kepala lapas Pohuwato bersama dua orang anggotanya langsung mengamankan narapidana tersebut.

Ia menambahkan, penangkapan narapidana tersebut karena ada hubungan baik antara polri dengan masyarakat,sehingga cepat memberikan informasi kepada polri.

"Terima kasih atas informasi dari masyarakat dan polri akan selalu cepat merespon infomasi dari masyarakat," tukasnya.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017