Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI Arif Havas Oegroseno mengungkapkan bahwa pihaknya mengusulkan lima poin prinsip “kebebasan navigasi bertanggung jawab” (Responsible freedom of navigation) sebagai upaya memastikan relevansi hukum laut dengan isu-isu kontemporer.
Dalam pernyataannya pada simposium terkait penegakan UNCLOS di masa kini di Kedutaan Besar Belanda Jakarta, Senin, Havas mengatakan kebebasan navigasi saat ini semakin bersilangan dengan rivalitas kemaritiman dan kepentingan keamanan pesisir.
“Mempertahankan kebebasan navigasi di bawah prinsip niat baik dan memastikan kebebasan maritim sepenuhnya konsisten dengan tujuan damai berdasarkan Piagam PBB,” kata Havas terkait poin pertama pada prinsip usulannya itu.
Dia menegaskan kebebasan navigasi tidak boleh dijadikan dalih untuk “tindakan intimidasi, pengumpulan data intelijen, dan unjuk kekuatan” di laut.
Prinsip kedua, kata dia, adalah pengakuan terhadap hak negara-negara kelautan dan negara pesisir melaksanakan kepentingan keamanannya, dengan tetap menghargai hak-hak dan kepentingan pihak lain (due regard).
Menurut Wamenlu, prinsip-prinsip kebebasan navigasi saat ini perlu mengakomodasi kekhawatiran negara-negara kepulauan dan pesisir atas kerentanan dan keamanan laut mereka.
Lebih lanjut, dia menyampaikan poin ketiga dalam prinsip usulannya tersebut adalah pelindungan lingkungan kelautan, mengingat pelayaran komersial masa kini semakin berdampak besar bagi kehidupan laut.
Poin keempat adalah memberikan hak kepada negara-negara maritim dan pesisir untuk mengimplementasikan langkah pertahanan maritim secara sementara dan proporsional sesuai dengan hukum internasional.
Kemudian, poin kelima dalam prinsip “kebebasan navigasi bertanggung jawab” rancangannya itu adalah kesepakatan untuk menyelesaikan berbagai masalah terkait navigasi laut melalui mekanisme hukum internasional yang diakui.
Havas mengakui bahwa prinsip lima poin ini amat terbuka untuk dibahas dan diperdebatkan oleh pemangku kepentingan, khususnya ahli hukum internasional dan hukum kelautan, serta kelompok pemerhati isu tersebut.
“Konsep ini tak sepenuhnya baru, jadi saya berharap agar poin-poin ini menjadi bahan diskusi di sini maupun lebih jauh lagi,” kata Wamenlu Havas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: RI usul kebebasan navigasi bertanggung jawab atasi isu laut terkini
Editor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2026