Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat
mengatakan MK akan segera memutus uji materi Pasal 70 ayat (3) UU
Pilkada yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok"
Tjahaja Purnama.
"Mengenai (uji materi) cuti itu sudah dalam proses final, mohon doa restunya pada bulan Juli ini atau awal Agustus akan diucapkan (putusan MK)," kata Arief di Gedung MK Jakarta, Jumat.
Ada pun perkara terkait cuti petahana dalam Pilkada ini telah disidangkan sejak Juli 2016.
"Jadi bukan masalah itu dipercepat atau tidak, tapi kami berharap kualitas meningkat dan kecepatannya juga akan lebih cepat," kata Arief.
Ahok mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada.
Menurut Ahok, Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib cuti, padahal selaku pejabat publik, pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.
Dia juga menilai penafsiran mewajibkan cuti itu tidak wajar karena pada hakikatnya cuti adalah hak sebagaimana tercermin pada hak PNS yang diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ahok berpendapat ketentuan itu seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional.
Dengan demikian pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017
"Mengenai (uji materi) cuti itu sudah dalam proses final, mohon doa restunya pada bulan Juli ini atau awal Agustus akan diucapkan (putusan MK)," kata Arief di Gedung MK Jakarta, Jumat.
Ada pun perkara terkait cuti petahana dalam Pilkada ini telah disidangkan sejak Juli 2016.
"Jadi bukan masalah itu dipercepat atau tidak, tapi kami berharap kualitas meningkat dan kecepatannya juga akan lebih cepat," kata Arief.
Ahok mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada.
Menurut Ahok, Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib cuti, padahal selaku pejabat publik, pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.
Dia juga menilai penafsiran mewajibkan cuti itu tidak wajar karena pada hakikatnya cuti adalah hak sebagaimana tercermin pada hak PNS yang diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ahok berpendapat ketentuan itu seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional.
Dengan demikian pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017