Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan 10 orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pasar modern Pontolo di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

Kepala Kejati (Kajati) Gorontalo, Made Suratmadja, Senin, mengatakan bahwa untuk pasar di Gorontalo utara, ada dua pasar yang diduga terjadi korupsi.

"Untuk satu pasar sudah dihitung total kerugian negara dan yang satu lagi masih kita lakukan penghitungan," kata Made.

Untuk kerugian negara di pasar tersebut, Made mengatakan total berjumlah Rp1 miliar.

"Semua yang terkait atau terindikasi mengetahui tentang peristiwa itu, kita periksa, bahkan Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin telah kita mintai keterangan," ia menegaskan.

"Tidak ada yang lepas, mulai dari KPA, PPK, Pojka, ULP, pengawas sampai kontraktornya semuanya kena, makanya saya bilang jumlahnya 10, itu untuk satu pasar di Gorontalo Utara, yang satu lagi belum," ia menegaskan.

Kajati menjelaskan, jika sudah ada hasil perhitungan kerugian dari ahli, pihaknya akan menetapkan tersangka lagi untuk pasar modern yang kedua.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017