Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Anang sudah tiba di gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Selain memeriksa Anang, KPK akan memeriksa tiga saksi lainnya dalam kasus yang sama untuk tersangka Setya Novanto antara lain mantan Direktur PT LEN Industri Abraham Mose, PNS Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kemendagri FX Garmayana Sabarling, dan Staf Pengajar Institut Teknologi Bandung Saiful Akbar.

PT Quadra Solution dan PT LEN Industri merupakan anggota konsorsium PNRI dalam proyek pengadaan KTP-e.

Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN masing-masing menerima Rp1 miliar dan untuk kepentingan "gathering" dan SBU sejumlah Rp1 miliar terkait proyek KTP-e senilai Rp5,95 triliun tersebut.

Sedangkan PT LEN Industri disebut menerima Rp3,415 miliar dan PT Quadra Solution Rp79 miliar.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017