Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Direktorat Narkoba Polda Gorontalo meringkus salah seorang anggota DPRD Kabupaten Gorontalo berinisial AM (47), yang diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu, di salah satu hotel di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Wakil Direktorat Narkoba Polda Gorontalo AKBP Afrisal, Kamis, mengatakan bahwa penangkapan itu terjadi pada Rabu (6/9).

"AM kami tangkap bersama seorang rekannya berinisial ARD (39) yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," jelasnya.

Penangkapan itu, kata Afrisal, berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu hotel di Jl HB Yasin sedang ada pesta narkoba jenis sabu-sabu.

"Dari info tersebut anggota Ditnarkoba bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi yang didapat, dan setelah dilakukan konfirmasi kami langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya kami amankan AM dan ARD di hotel itu," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil didapatkan dari tempat kejadian adalah satu alat hisap sabu-sabu atau bhong, satu pirex kaca, korak api dan uang tunai sebesar Rp2 juta.

Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono menambahkan bahwa kedua orang beserta barang bukti telah diamankan di Polda Gorontalo.

"Saat ini kasus ini masih dalam pengembangan penyidik termasuk menunggu hasil uji laboratorium, nanti jika sudah lengkap kita akan lakukan rilis," tutup Wahyu.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017