Makassar (ANTARA GORONTALO) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Sulsel Sulkaf S Latief meminta para nelayan di daerah itu bisa mengurus izin sesuai ukuran kapal yang sebenarnya sehingga tidak ditangkap pihak berwajib.

Kadis Kelautan dan Perikanan Sulsel, Sulkaf S Latief di Makassar, Selasa, mengakui masih banyak nelayan yang menurunkan ukuran kapalnya agar lebih mudah mengurus perizinan atau tidak perlu mengurus ke pusat.

"Ada aturan memang untuk kapal berukuran 30 GT keatas itu, maka izinnya harus diurus di pusat. Sementara di bawah 30 GT (Gross Ton) cukup dilakukan di sini (Makassar)," katanya.

Ia menjelaskan, meski nelayan memiliki izin namun jika akhirnya ditemukan pihak berwajib maka akan tetap ditangkap sesuai intsruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Untuk kapal di atas 30 GT, kata dia, memang izinnya dilakukan di pusat. Sedangkan untuk 30 GT kebawah bisa mengurus di Makassar. Adapun untuk ukuran 5 GT bahkan tidak perlu izin namun cukup mendaftar saja.

Mengenai kondisi itu, dirinya mengakui memang masih menjadi persoalan tersendiri di Sulsel. Pihaknya juga terus melakukan pembinaan agar nelayan bisa mengurus izin sesuai dengan yang sebenarnya.

"Dulu itu, kapalnya berukuruan 20 GT ditulis 5 GT karena mereka mau ambil (izin) cepat. Padahal kapal itu harus dilaporkan betul sesuai ukurannya agar bisa diketahui berapa produksi setiap kapal dari nelayan kita," katanya.

Jika banyak nelayan bisa mendaftarkan sesuai ukuran kapal yang sebenanrnya, kata dia, maka juga bisa membantu mereka sendiri.

Sebab, lanjut dia, bisa saja pusat yang akan langsung turun ke lapangan untuk melayani permintaan perizinan dari para nelayan.

"Kami akan terus melakukan pembinaan agar nelayan bisa mengurus izin dengan betul (sesuai ukuran kapal)," ujarnya.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017