Jakarta (ANTARA GORONTALO Kementerian BUMN mengeluarkan Surat
Keputusan 196/MBU/09/2017 mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) karena berakhirnya
masa jabatan Direktur Pemasaran Koeshartono.
"Kami
harapkan semua direksi dapat bekerja sama dengan baik dan menambah
kekuatan Pupuk Indonesia," kata Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Aas
Asikin Idat melalui keterangan tertulis, Kamis.
Surat
Keputusan ini ditandatangani Menteri BUMN Rini M Soemarno sebagai kuasa
pemegang saham, yang diserahkan oleh Deputi Bidang Usaha Agro dan
Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro.
Dalam
Surat Keputusan ini disebutkan bahwa sehubungan berakhirnya masa jabatan
Koeshartono sebagai Direktur Pemasaran pada tanggal 29 Agustus 2017,
maka perlu memberhentikan dengan hormat yang bersangkutan.
Selain
itu juga menetapkan penggantinya yakni Achmad Tossin Sutawikara yang
bergeser menjadi Direktur Pemasaran yang sebelumnya Direktur SDM dan
Tata Kelola.
Serta menunjuk Winardi Sunoto
sebagai Direktur SDM dan Tata Kelola, yang sebelumnya menjabat sebagai
Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum).
"Kami
harapkan semua direksi dapat bekerja sama dengan baik dan Direktur
Utama Pupuk Indonesia agar bisa segera mengharmonisasi tim agar pupuk
bisa segera keluar dari permasalahan yang ada," kata Wahyu Kuncoro.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017