Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Winarni Monoarfa menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 49 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sekda mengatakan, pengangkatan CPNS menjadi PNS dilakukan bukan sekedar untuk mengisi formasi, namun juga untuk meningkatkan kinerja. Sebagai aparatur pemerintah dituntut untuk selalu berkreasi, berkreatif dan mampu berinovasi, jelas Winarni, Kamis.

"Status kedudukan baru yang di dapat harus membuat diri menjadi lebih bijaksana, pandai menghindari sifat dan prilaku arogan, dan tentunya harus dibarengi dengan peningkatan kinerja dan disiplin,"katanya.

PNS merupakan profesi yang kepuasan kinerjanya tidak ditentukan oleh besarnya gaji yang diterima, tetapi ditentukan oleh tingginya kepuasan dan kesejahteraan masyarakat yang dilayani.

"Tingkatkan kualitas pelayanan publik karena bukan kita yang dilayani masyarakat tetapi bagaimana etos kerja terukur ketika kita mampu memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat," tukasnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Sumarwoto menjelaskan dari jumlah 2883 orang PNS yang dialihkan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah Provinsi Gorontalo terdapat 49 orang pegawai yang masih menyandang status CPNS.

CPNS yang telah dialihkan status menjadi PNS sebanyak 49 orang yang terdiri dari tenaga kesehatan 1 orang, guru 42 orang, kehutanan 5 orang, ketenagakerjaan 1 orang.

CPNS tersebut telah dialihkan dari kabupaten/kota ke pemerintah Provinsi Gorontalo TMT 01 Oktober 2016 berdasarkan surat keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

"CPNS telah mengikuti dan dinyatakan lulus diklat prajabatan ketika masih menyandang status sebagai CPNSD pemerintah kabupaten/kota," imbuhnya.*

Pewarta: Debby Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017