Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo menangkap seorang oknum anggota polisi bersama dua rekannya yang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Gorontalo AKBP Tony Charles Napitupulu di Gorontalo, Selasa, mengatakan pada penangkapan itu, pihaknya menyita 85 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp19,8 juta serta alat hisapnya.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba yang kemudian ditindaklanjuti oleh kami dan berhasil menangkap tersangka JT yang berprofesi sebagai wiraswasta, SS anggota Polri dan ES bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN)," jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa barang bukti sabu-sabu yang disita berupa 82 bungkus plastik kecil dan telah dilakukan pengujian di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo.

"Menurut pemeriksaan awal dari tersangka, narkotika jenis sabu-sabu ini didapatkan dari Kota Palu, Sulawesi Tengah," ungkapnya.

Tersangka SS merupakan anggota Polri dari Polres Gorontalo dan merupakan pemilik dari sabu-sabu tersebut, sedangkan JT dan ES adalah anggotanya.

"Pada saat penangkapan tersangka SS sempat melakukan perlawanan sehingga petugas kami terpaksa melumpuhkan dengan menembak kaki SS," katanya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka SS yaitu Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 dan Pasal 144 karena telah berulang mengulangi kesalahannya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017