Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Jaksa Agung, HM Prasetyo, menyebutkan,
pelaksanaan eksekusi mati jilid IV banyak kendala mengingat masih banyak
yang dihadapi Bangsa Indonesia saat ini.
"Sulit dijelaskan. Masih banyak yang dihadapi bangsa ini untuk yang lebih penting, sosial, ekonomi dan lain-lain," katanya, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu.
Nanti saya jelaskan secara pasti ke Nasir Djamil. Kami berharap Kementerian Hukum dan HAM, jangan (tidak memberikan) lagi punya kesempatan mengendalikan narkoba dari dalam sel, paparnya.
Prasetyo juga menjelaskan persoalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengatur tenggat waktu pengajuan grasi yang sebelumnya hanya diberikan waktu maksimal satu tahun.
"Tapi sekarang keputusan itu dihapuskan oleh MK," katanya.
Sebelumnya, jaksa agung pernah menyatakan pihaknya meminta fatwa dari Mahkamah Agung terkait batasan permohonan grasi yang diajukan terpidana mati tersebut.
"Nanti minta fatwa ke MA dan Mahkamah Konstitusi agar ada kepastian hukum," kata eks politisi Partai Nasdem itu.
Prasetyo tidak ragu-ragu menyatakan, putusan MK itu telah menghambat pelaksanaan eksekusi mati, mengingat tidak ada kepastian hukum soal grasi.
"Harus gantung terus (permohonan grasi), sedangkan terpidana memainkannya dengan mengulur waktu pengajuan grasi," ucapnya.
"Kita kirim ke MA meminta kepastiannya, batasan grasi. Kan satu tahun dihapuskan," ujarnya sembari menegaskan kembali grasi itu tidak ada tenggat waktu hingga terpidana mati dengan seenaknya menentukan kepastian berapa lama mengajukan grasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017
"Sulit dijelaskan. Masih banyak yang dihadapi bangsa ini untuk yang lebih penting, sosial, ekonomi dan lain-lain," katanya, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu.
Nanti saya jelaskan secara pasti ke Nasir Djamil. Kami berharap Kementerian Hukum dan HAM, jangan (tidak memberikan) lagi punya kesempatan mengendalikan narkoba dari dalam sel, paparnya.
Prasetyo juga menjelaskan persoalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengatur tenggat waktu pengajuan grasi yang sebelumnya hanya diberikan waktu maksimal satu tahun.
"Tapi sekarang keputusan itu dihapuskan oleh MK," katanya.
Sebelumnya, jaksa agung pernah menyatakan pihaknya meminta fatwa dari Mahkamah Agung terkait batasan permohonan grasi yang diajukan terpidana mati tersebut.
"Nanti minta fatwa ke MA dan Mahkamah Konstitusi agar ada kepastian hukum," kata eks politisi Partai Nasdem itu.
Prasetyo tidak ragu-ragu menyatakan, putusan MK itu telah menghambat pelaksanaan eksekusi mati, mengingat tidak ada kepastian hukum soal grasi.
"Harus gantung terus (permohonan grasi), sedangkan terpidana memainkannya dengan mengulur waktu pengajuan grasi," ucapnya.
"Kita kirim ke MA meminta kepastiannya, batasan grasi. Kan satu tahun dihapuskan," ujarnya sembari menegaskan kembali grasi itu tidak ada tenggat waktu hingga terpidana mati dengan seenaknya menentukan kepastian berapa lama mengajukan grasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017