Gorontalo, (ANTARAGORONTALO) -
Bagi lembaga pemantau Pilkada yang hendak berpartisipasi di setiap iven
lima tahunan di daerah, KPU Gorontalo Utara mulai membuyka
pendaftarannya.
Pendafataran bagiu lembaga pemantau Pilkada telah ditetapkan, yakni mulai 12 Oktober 2017 hingga 11 Juni 2017 atau di saat jam kerja.
Anggota KPU setempat M. Gandhi Tamengatakan pendafataran pemantau telah diatur pada ketentuan yang berlaku, yakni UU Nomor 8 Tahun 2015 atas perubahan UU No. 01 tahun 2015 tentang penatapan PP pengganti UU No 01 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota.
Menurutnya, jika ada lembaga yang berminat untuk mengisi formulis yang sudah disiapkan oleh KPU setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017
Pendafataran bagiu lembaga pemantau Pilkada telah ditetapkan, yakni mulai 12 Oktober 2017 hingga 11 Juni 2017 atau di saat jam kerja.
Anggota KPU setempat M. Gandhi Tamengatakan pendafataran pemantau telah diatur pada ketentuan yang berlaku, yakni UU Nomor 8 Tahun 2015 atas perubahan UU No. 01 tahun 2015 tentang penatapan PP pengganti UU No 01 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota.
Menurutnya, jika ada lembaga yang berminat untuk mengisi formulis yang sudah disiapkan oleh KPU setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017