Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah bersama pemangku kepentingan
membentuk tim untuk memonitor dan melakukan pengawasan terhadap
implementasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada pengadaan
pemerintah pusat dan daerah, demikian disampaikan Menteri Perindustrian
Airlangga Hartarto.
Lebih lanjut, Airlangga
mengatakan, peraturan presiden tentang TKDN yang sedang disinkronisasi
akan memungkinkan pemerintah pusat maupun daerah mengumumkan perencanaan
teknis untuk program yang akan dilaksanakan.
"Dengan
demikian, industri dalam negeri memiliki persiapan matang untuk
menyediakan berbagai produk yang dibutuhkan, sekaligus dapat
memperkirakan kapan produk tersebut dibutuhkan," kata Airlangga di
Jakarta, Selasa.
Airlangga pun menegaskan,
Perpres tersebut tidak akan membedakan terhadap produk yang diproduksi
oleh BUMN atau swasta, yang paling penting adalah penggunaan TKDN akan
mendorong daya saing produk dalam negeri.
"Perpres
ini sebagai upaya optimalisasi penggunaan produk dalam negeri sehingga
proyek nasional juga dapat menjadi ajang penyerapan tenaga kerja lokal
sekaligus penghemat devisa. Bahkan, industri substitusi impor bisa
terbangkitkan kembali," paparnya.
Kemenperin
mencatat, sejumlah industri penunjang pembangkit listrik nasional mampu
memproduksi beragam komponen untuk memenuhi kebutuhan program pembangkit
listrik 35 ribu megawatt (MW) yang diikuti dengan program transmisi 46
kilometer.
Di antaranya, produsen turbin
berkapasitas hingga 27 MW sebanyak 3 perusahaan, generator hingga 10 MW
(2 perusahaan), boiler sampai 660 MW (9 perusahaan), transformator
sampai 550 kVA (5 perusahaan), kabel listrik (11 perusahaan), panel (3
perusahaan), KWH meter (5 perusahaan), dan tiang listrik (11
perusahaan).
Di sektor lainnya, Kemenperin juga
tengah menggenjot TKDN produk industri perangkat telekomunikasi. Salah
satu langkahnya melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer
Genggam, dan Komputer Tablet.
Maksud dan
tujuan dari implementasi permenperin tersebut, antara lain mendukung
pengembangan produk software lokal serta menumbuhkan pusat inovasi baru
dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi di dalam.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017