Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Advokat Rudy Alfonso memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan merintangi proses penyidikan dan persidangan serta memberikan keterangan tidak benar dalam sidang kasus KTP-e untuk tersangka anggota DPR Markus Nari.

"Rudy Alfonso diperiksa sebagai penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan 27 Oktober 2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, mantan Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Partai Golkar Yorrys Raweyai yang diperiksa dalam kasus yang sama mengakui bahwa Rudy yang menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Ketua Mahkamah Partai Golkar dekat dengan Ketua Umum Golkar Setya Novanto.

"Saya katakan dia (Rudy) memang Ketua Bidang Hukum dan Mahkamah Partai dan ada pengaturan pengacara sendiri yang sejak lama selalu menangani masalah-masalah advokasi partai Golkar dan sebagai teman yang cukup baik dengan ketua saya hampir semua kasus-kasus Ketum dan kader-kader di daerah ditangani oleh bidang hukum. Hubungan persahabatan dan pekerjaan antara Rudy dan Ketum juga bukan baru, artinya sudah lama," kata Yorrys pada pemeriksaan Selasa (31/10).

Pada persidangan 22 Agustus 2017, pengacara Elza Syarif membenarkan keterangan soal percakapan Farhat Abbas dengan seorang bernama Zul yang disebut sebagai seorang petinggi Golkar di bidang hukum.

Dalam pebicaraan Zul dan Farhat Abbas, Elza mendengar bahwa Zul tidak setuju dengan cara-cara Rudy Alfonso terkait perkara KTP-e karena Rudy merancang agar saksi-saksi mencabut keterangan dalam pesidangan.

"Saya dengar percakapan itu di mobil dialog mereka karena mereka menggunakan hands free, terus saya bilang sama Farhat mungkin dia (Zul) iri sama Rudy karena Rudy tiba-tiba menjadi Ketua Mahkamah Partai (Golkar) menggantikan Pak Muladi, padahal dia (Rudy) baru pernah terkena kasus di Batam, saya dengerkan cerita saja," kata Elza dalam kesaksiannya pada 22 Agustus 2017.

Markus Nari dijerat menggunakan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada penggeledahan 10 Mei 2017 KPK menemukan barang bukti elektronik dan BAP Markus saat masih menjadi saksi dalam penyidikan KTP-e. Markus pun sudah dicegah untuk bepergian selama enam bulan sejak 30 Mei 2017.

Markus Nari adalah salah satu anggota DPR yang disebut dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan KTP-e tahun 2010-2012.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012 tersebut, sekitar pertengahan Maret 2012 Irman dimintai uang Rp5 miliar oleh Markus Nari selaku anggota Komisi II DPR.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Irman memerintahkan Sugiharto untuk meminta uang tersebut kepada Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudiharjo yang merupakan anggota konsorsium PNRI.

Atas permintaan itu, Anang hanya hanya memenuhi sejumlah Rp4 miliar yang diserahkan kepada Sugiharto di ruang kerjanya. Selanjutnya Sugiharto menyerahkan uang tersebut kepada Markus Nari di restoran Bebek Senayan, Jakarta Selatan.

Namun dalam sidang 6 April 2017 lalu, Markus membantah hal tersebut.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017